SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Korupsi Direksi dan Komisaris BUMN

KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Korupsi Direksi dan Komisaris BUMN

Setyo Budiyanto. (Antara/Fauzan)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memiliki kewenangan penuh untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi, komisaris, dan dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi munculnya anggapan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berpotensi membatasi ruang gerak KPK dalam mengusut praktik korupsi di lingkungan perusahaan milik negara.

“KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, pengawas di BUMN, karena dalam konteks hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara. Kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR),” ujar Setyo dalam keterangannya, dilansir dari Beritasatu.com, Kamis(8/5/2025).

Setyo menjelaskan ketentuan dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan definisi penyelenggara negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka (1) dan Pasal 2 angka (7) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 9G Undang-Undang BUMN yang baru menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Sementara itu, Pasal 1 angka (1) dalam UU Nomor 28/1999 menyebutkan penyelenggara negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi di cabang eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lain yang memiliki peran dan tanggung jawab terkait dengan administrasi negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Pasal 2 angka (7) menyatakan penyelenggara negara mencakup juga pejabat lain yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan negara, sesuai aturan yang berlaku.

Penjelasan pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan yang dimaksud pejabat strategis lainnya termasuk direksi, komisaris, dan pejabat struktural di BUMN maupun BUMD.

“KPK tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang merupakan acuan hukum administrasi khusus untuk pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Setyo dalam pernyataannya, Rabu (7/5/2025).

Ia juga menegaskan status sebagai penyelenggara negara tidak otomatis hilang ketika seseorang menjabat sebagai pengurus BUMN.

“Oleh karena itu, KPK menegaskan direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas di BUMN tetap termasuk dalam kategori penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,” tambah Setyo.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan