SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Kemenkomdigi Bekukan TDPSE Worldcoin dan WorldID, Diduga Langgar Regulasi

Kemenkomdigi Bekukan TDPSE Worldcoin dan WorldID, Diduga Langgar Regulasi

Alat pindai retina yang dioperasikan oleh Worldcoin. (Worldcoin)

Jakarta (Suara Kalbar)- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan digital Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga dilakukan oleh penyedia layanan tersebut.

“Langkah ini bersifat preventif guna menghindari potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, dalam keterangan resmi di Jakarta, dilansir dari Beritasatu.com, Minggu(4/5/2025).

Kemenkomdigi juga berencana memanggil pihak terkait dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran regulasi penyelenggaraan sistem elektronik dalam operasional layanan Worldcoin dan WorldID.

Berdasarkan investigasi awal, PT Terang Bulan Abadi diketahui belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik resmi dan belum memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE milik PT Sandina Abadi Nusantara, bukan atas nama badan hukum yang menjalankan layanannya.

Alexander menjelaskan bahwa hal tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan digital untuk terdaftar dan bertanggung jawab secara hukum.

“Ketidakpatuhan terhadap prosedur pendaftaran, apalagi penggunaan identitas hukum pihak lain, merupakan pelanggaran yang tidak bisa dianggap ringan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kemkomdigi terus memantau dan mengawasi aktivitas digital guna memastikan keamanan ruang siber nasional tetap terjaga.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang aman, inklusif, dan terpercaya,” tambah Alexander.

Selain blokir layanan Worldcoin dan WorldID, Kemenkomdigi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap layanan digital ilegal, dan mendorong pelaporan melalui saluran pengaduan resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh penyedia layanan digital.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan