SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Enam Pengusaha Rental Ditangkap Polda Kalbar, Dugaan Melakukan Penganiayaan kepada Pelaku Penggelapan Mobil

Enam Pengusaha Rental Ditangkap Polda Kalbar, Dugaan Melakukan Penganiayaan kepada Pelaku Penggelapan Mobil

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno saat konfrensi pers. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar) – Menanggapi postingan viral di salah satu akun Instagram yang menyebut adanya dugaan penggelapan mobil rental di Pontianak, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar akhirnya angkat bicara dan menyampaikan klarifikasi serta fakta-fakta sebenarnya yang terjadi, Senin (19/5/2025).

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 16 Mei 2025, ketika enam orang oknum pengusaha rental mobil yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) melakukan penangkapan terhadap empat warga di wilayah Tanjung Hilir, Kota Pontianak. Empat orang tersebut terdiri dari tiga pria berinisial D, T, dan I, serta satu wanita berinisial P, yang dituduh telah menggelapkan unit mobil milik para pengusaha rental tersebut.

Namun alih-alih menyerahkan keempatnya kepada pihak kepolisian, para oknum pengusaha tersebut justru bertindak di luar kewenangan. Mereka melakukan penyekapan, pemborgolan, intimidasi, bahkan penganiayaan terhadap para korban. Tak hanya itu, korban wanita berinisial P juga mengaku kehilangan barang-barang pribadinya yang diambil paksa oleh para pelaku.

Korban wanita tersebut baru dibebaskan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, setelah disekap selama kurang lebih 16 jam. Sementara itu, salah satu korban pria bahkan dibawa paksa oleh pelaku hingga ke Kota Singkawang.

Enam Oknum Ditangkap dan Jadi Tersangka

Polda Kalbar yang menerima laporan langsung menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus dari Ditreskrimum. Tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan keenam pelaku pada Sabtu malam (17/05/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial An, Abp, Wr, Ji, Mit, dan Fm.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno mengungkapkan, keenam pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan barang milik korban.

“Polda Kalbar tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan premanisme, apalagi yang berlindung di balik organisasi masyarakat. Tindakan main hakim sendiri yang melanggar hukum tidak bisa dibenarkan, terlebih bila disertai kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Kombes Bayu.

Penggelapan Tak Pernah Dilaporkan ke Polisi

Ironisnya, dugaan penggelapan mobil rental yang menjadi alasan para pelaku melakukan penyekapan tersebut ternyata tidak pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Mobil yang disebut-sebut digelapkan pada April 2025 itu pun kini sudah kembali dikuasai oleh pemiliknya tanpa campur tangan aparat.

“Mereka tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi, justru memilih bertindak sendiri dengan cara yang melanggar hukum dan akhirnya merugikan diri mereka sendiri,” tambah Bayu.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Bayu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejahatan kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk menyerahkan penanganan perkara kepada pihak yang berwenang. Proses hukum akan berjalan secara adil dan profesional,” ujarnya.

Saat ditanya apakah para tersangka yang merupakan pengusaha rental masih bisa membuat laporan terkait dugaan penggelapan mobil, Kombes Bayu menegaskan bahwa setiap warga negara berhak melapor jika mengalami tindak pidana.

“Silakan saja mereka membuat laporan polisi terkait penggelapan yang terjadi pada April 2025. Selama ada fakta hukum dan alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan