SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Dua Anggota DPR Mangkir Lagi dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi CSR BI

Dua Anggota DPR Mangkir Lagi dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi CSR BI

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Beritasatu.com/Aulia Rahman)

Jakarta (Suara Kalbar)- Dua anggota DPR RI, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI), Rabu (30/4/2025).

Keduanya sebelumnya juga tidak hadir dalam panggilan KPK pada Kamis (13/3/2025) dengan alasan kegiatan kunjungan kerja yang telah dijadwalkan.

“Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, dilansir dari Beritasatu.com, Kamis(1/5/2025).

Kedua wakil rakyat itu meminta penjadwalan ulang. Lembaga antikorupsi itu pun belum mengumumkan kapan pemanggilan ulang terhadap mereka akan dilakukan.

KPK pernah memanggil kedua Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus CSR BI pada Kamis (13/3/2025). Tetapi keduanya tidak hadir dengan alasan ada kegiatan ke daerah yang sudah terdjadwal sebelumnya.

KPK kemudian memanggil ulang keduanya, Rabu (30/4/2025) dan lagi-lagi mangkir.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa anggota DPR Satori (S) pada Senin (21/4/2025) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi CSR BI.

Satori sudah tiga kali menjalani pemeriksaan KPK untuk kasus tersebut. Melalui pemeriksaan ini, penyidik mendalami seputar penggunaan dana CSR BI oleh Satori dan yayasan yang dia bentuk.

“Kita mendalami CSR yang digunakan oleh Pak S. Artinya digunakan oleh yayasan yang dibentuk Pak S,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga Satori dan anggota DPR Heri Gunawan (HG) membentuk yayasan untuk menerima dana CSR BI. Keduanya memiliki yayasan yang berbeda satu sama lainnya.

“Berbeda antara Pak S dengan Pak HG. Jadi ini masing-masing melakukan, dia mendirikan yayasan, membentuk yayasan untuk menerima CSR. Yayasannya berbeda, bukan yayasan yang sama karena ini dapilnya juga berbeda,” ujar Asep.

KPK turut membuka peluang memanggil kembali Heri Gunawan untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Namun, belum diketahui persisnya kapan yang bersangkutan akan kembali dipanggil.

“Nanti, kita akan memanggil Pak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG,” tutur Asep terkait kasus korupsi CSR BI.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan