SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kayong Utara DPRD Kayong Utara Bongkar Dugaan Lahan Fiktif oleh PT KAP, Tak Miliki Izin Resmi

DPRD Kayong Utara Bongkar Dugaan Lahan Fiktif oleh PT KAP, Tak Miliki Izin Resmi

Lahan perkebunan yang mengatas namakan kelompok masyarakat Desa Banyu Abang.[HO-Istimewa]

Kayong Utara (Suara Kalbar)- Tim Pansus DPRD Kayong Utara geram, ratusan hektar lahan di Perkebunan PT. Kalimantan Agro Pusaka (KAP) mengatas namakan kelompok masyarakat Banyu Abang, Namun faktanya ratusan lahan tersebut dimiliki orang -orang perusahaan itu sendiri.

Hal tersebut diketahui saat Tim Pansus DPRD Kayong Utara melakukan monitoring lapangan lagsung ke perusahaan perkebunan PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) di Kecamatan Seponti dan Teluk Batang, pada Jumat (9 Mei 2025) kemarin.

Pihaknya melakukan monituring sebanyak 400 hektar dan lahan cadangan transmigrasi sekitar 5.500 hektar di perkebunan PT. Kalimantan Agro Pusaka (KAP) Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat tanpa kantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan atau (IUP).

Abdul Zamad mengisahkan, saat kawan-kawan Pansus saat monitoring lapangan lagsung ke perusahaan perkebunan PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) di Kecamatan Seponti dan Teluk Batang, pada Jumat (9/5/2025).  kemarin.

Lantas ia, pertanyaan dari kawan-kawan panitia khusus (pansus) DPRD Kayong Utara kepada pihak manajemen, namun pihak manajemen perusahaan mencoba mengalihankan pembicaraan yang ditujukan seolah- olah ada yang disembunyikan

“Temuan pansus itulah yang kami peroleh dari laporan warga yang kami minta klarifikasi perusahaan tidak dijawab, banyak alasan mengalihkan fokus pertanyaan. Ini buat kita sedikit nada keras, dan terkesan mempersulit mencari kebemaran upaya pansus DPRD,” ujar Koordinator Pansus dan juga Wakil Ketua DPRD, Sabtu. (17/05/2025).

Menurut Samad, informasi ini mereka terima dari warga sehingga membuat kawan -kawan DPRD membentuk pansus untuk menyelidiki persoalan yang merugikan masyarakat.

Tak hanya itu, pihak perusahaan juga memanfaatkan nama-nama kelompok masyarakat Desa Banyu Abang Kecamatan Teluk Batang namun faktanya, dibalik itu semua, pemilik asli adalah oknum-oknum manajemen PT KAP.

“Mereka sudah banyak merasakan manfaat dari negeri betuah Kayong ini, tapi mereka tidak jujur, memanfaatkan warga tapi hasilnya hanya segelintir warga namun pihak-pihak perusahaan yang banyak bermain,” terangnya

Untuk itu, pihaknya akan meminta data maupun keterangan dari pihak terkait seperti ATR/BPN, dinas Perkebunan, dinas PUPR untuk buka bukaan saat menggelar pertemuan yang akan dijadwalkan pansus. Jika ada potensi pelanggaran, maka pansus akan rekomendasikan Pemda cabut izin dan tuntut pidana sesuai regulasi.

“Kami tegaskan bahwa kami menjalankan Tupoksi kami dan menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau yang biasa disebut Moratorium Sawit,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak suarakalbar sudah mencoba konfirmasi kepada pihak PT. KAP, yaitu Sapto, namun pihak perusahaan belum memberikan jawaban.

Penulis: Wiwin Karnaen

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan