Dilaporkan Terkait Hak Cipta, Lesti Kejora Diduga Cover Lagu Tanpa Izin
Jakarta (Suara Kalbar)- Penyanyi dangdut populer Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta sejumlah lagu milik pencipta berinisial YM alias YD. Laporan resmi tercatat masuk pada Minggu (18/5/2025) dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan dibuat oleh seseorang berinisial IS, yang mengklaim memiliki kuasa atas hak eksklusif lagu-lagu yang diduga digunakan tanpa izin.
“Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei 2025, kami menerima laporan dugaan pelanggaran hak cipta. Terlapor adalah Saudari LK (Lesti Kejora),” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan Lesti Kejora telah meng-cover beberapa lagu milik korban sejak 2018 tanpa izin resmi, dan kemudian mengunggahnya ke berbagai platform digital, termasuk YouTube.
“Kejadian berawal sejak 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover lagu milik korban tanpa seizin yang bersangkutan,” ujarnya
Pihak pelapor mengeklaim memiliki hak eksklusif atas lagu yang dilaporkan, yang dibuktikan melalui surat pernyataan dari publisher musik.
Saat membuat laporan, pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya, antara lain flashdisk berisi rekaman lagu yang diduga dilanggar, pernyataan resmi dari publisher musik, serta print out dari tayangan cover lagu oleh Lesti Kejora.
“Barang bukti sudah diterima penyidik, dan saat ini masih dilakukan pendalaman,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami laporan tersebut, termasuk memverifikasi hak kepemilikan lagu serta konten yang telah dipublikasikan oleh Lesti Kejora.
Kasus Lesti Kejora ini menjadi pengingat penting bagi para musisi dan konten kreator untuk memastikan izin resmi sebelum meng-cover atau mengunggah lagu, terutama di platform digital. Hak cipta adalah hal yang serius, dan pelanggarannya dapat berujung pada proses hukum.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






