Segel Tiga Lokasi Penangkaran Arwana Ilegal, PSDKP Dorong Para Pengusaha Urus Izin
Pontianak (Suara Kalbar) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan tiga lokasi penangkaran Arwana ilegal yang berada di Kota Pontianak dan di Kubu Raya, Provinsi Kalbar.
KKP melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak berhasil mengamankan sebanyak 551 Ekor Ikan Arwana dengan jenis Super Red.
Dari hasil penyegelan tiga lokasi ilegal tersebut, PSDKP Pontianak mendorong para pengusaha yang bergerak di perikanan khusunya pengusaha Ikan Arwana untuk segera melakukan pengurusan terhadap izin-izin mereka, dua izin utama yang diharapkan ada untuk para pengusaha, yaitu Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Y. Suharto mengatakan, bahwa memang benar beberapa eaktu lalu pihaknya melakukan penyegelan di tiga lokasi berbeda, namun dari tiga lokasi tersebut salah satunya pemilik yang sama.
“Iya benar jadi kami tepatnya pada tanggal 11 April 2025 ini kami awalnya mendapatkan surat pemberitahuan dari BPSPL yang diduga ilegal tanpa ada izin nya, kemudian kami bersama-sama melakukan pemeriksaan serta pengawasan dilokasi dan ternyata memang lokasi itu izinya tidak ada SIPJI dan SAJI nya maka disebut Ilegal,” Kata Kepala PSDKP Pontianak pada saat Konferensi Pers pada Jumat (25/04/2025).
Dari tiga lokasi tersebut, lanjut Bayu, pihaknya berhasil mengamankan 399 Ekor ikan yang berada di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya dengan Inisial pemilik AH dan dua tempat lainya berada di Kota Pontianak dengan satu pemilik berinisial AG dan 152 Ekor Ikan Arwana yang diamankan.
“Saat ini sudah kami lakukan penghentian sementara kegiatan usaha jual beli ikan Arwana tersebut dan barang bukti 551 Ekor Ikan Arwana tersebut sudah kami amankan, serta dua pelaku berpotensi dikenakan sanksi Administratif berupa Denda,” ujarnya.
Diketahui bahwa Pelaku AH sudah dikenakan sanksi Administratif dengan denda sebesar Rp.159.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang didasari oleh Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES jo pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan menteri. Serta Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Kemudian ia mengatakan, di Kalimantan Barat khusunya di Kabupaten Putusibau terdapat sebanyak kurang lebih 800 pengusaha Ikan Arwana dan di Pontianak ada kurang lebih 150 pengusaha dan hampir semuanya tidak memiliki izin. Maka PSDKP mendorong pengusaha untuk segera mengurus segala bentuk izin yang diperlukan.
“Ikan Arwana ini merupakan ikan Endemik Kalbar, banyak sekali pengusaha ikan Arwana di Kalbar ini yang belum mengurus izin mereka, sudah kami kumpulkan dari berbagai asosiasi untuk memberikan sosialisasi kepada mereka agar segera mengurus izin mereka yaitu SIPJI dan SAJI,” pungkasnya.
Penulis : Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now