Polsek Kapuas Sanggau Ungkap Kasus Curanmor
Sanggau (Suara Kalbar) -Polisi Sektor (Polsek) Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Hotel Semboja Indah, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (13/4/2025) dini hari.
Tiga pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu dua hari oleh tim gabungan Polsek Kapuas dengan Polres Sanggau serta Polsek lainnya
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif serta koordinasi antarsektor yang berjalan cepat dan efektif. Tim berhasil menangkap pelaku pertama di Kota Pontianak pada Senin (14/4/2025) malam.
“Pelaku pertama yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial I (20) dan pelaku kedua berinisial A (21), keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Namun, barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi KB 6675 DAG milik korban tidak ditemukan bersama mereka,” ujar Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani.
Melalui pengembangan kasus, tim penyidik memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada dalam penguasaan pelaku ketiga yang berperan sebagai pengendali dan penyimpan barang hasil curian.
“Pelaku ketiga berinisial TR (30) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Sanggau pada Selasa (15/4/2024) dini hari.
Dia menjelaskan dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti utama berupa sepeda motor curian beserta dokumen kepemilikan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario, STNK, kunci motor, dan beberapa unit handphone milik pelaku,” jelasnya.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian ini secara terstruktur dan membagi peran masing-masing.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengetahui apakah terdapat keterlibatan pihak lain atau kemungkinan jaringan yang lebih besar dalam sindikat curanmor di wilayah Sanggau dan sekitarnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Penulis: Darmansyah
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





