Polisi Tangkap Pencuri Kayu Bangunan SMPN 2 Tayan Hilir Sanggau
Sanggau (Suara Kalbar) -Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hilir, Polres Sanggau berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka H (31) dan RP (22) kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau pada Minggu (27/4/2025).
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta mendukung fasilitas pendidikan dari aksi kriminalitas.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari pihak sekolah. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pencurian kayu jenis belian milik SMPN 02 Tayan Hilir. Barang bukti pun turut diamankan,” ujar Kapolsek dalam rilisnya, Selasa (29/4/2025).
Kasus ini bermula pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 08.00 WIB. Seorang staf Tata Usaha SMPN 02, Abang Husni, menemukan sejumlah kayu penguat pondasi bangunan sekolah (kayu skor) telah hilang dari lokasi semula. Temuan ini langsung dilaporkan kepada Kepala Sekolah, Budi Sutianda.
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sebanyak 26 batang kayu skor dengan spesifikasi jenis belian atau ulin ukuran 4 cm x 8 cm x 4 meter telah hilang dari area sekolah. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp2,6 juta,”ungkapnya.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tayan Hilir pada Senin (21/4/2025). Menanggapi laporan tersebut, tim penyelidik segera melakukan serangkaian tindakan investigasi di lapangan.
“Setelah melakukan penyisiran dan analisa terhadap lokasi kejadian dan informasi warga sekitar, petugas berhasil mengidentifikasi jejak pelaku yang mengarah kepada dua orang tersangka yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tayan Hilir dan tim Reskrim berhasil mengamankan kedua tersangka berikut sebagian barang bukti berupa tujuh batang kayu skor yang ditemukan tidak jauh dari area sekolah. Barang bukti tersebut ditinggalkan oleh pelaku saat berusaha melarikan diri,”beber AKP Sihar.
Kapolsek menegaskan bahwa perbuatan pelaku merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Kami akan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, terlebih yang menyasar fasilitas pendidikan. Proses hukum akan terus berlanjut dan kami pastikan transparansi dalam penanganannya,” ucap Kapolsek Tayan Hilir.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tayan Hilir dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka dikenakan masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kelengkapan berkas penyidikan.
Kapolsek Tayan Hilir juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi penting dalam proses pengungkapan kasus ini. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, menurutnya, sangat krusial dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama bahwa fasilitas umum, khususnya sarana pendidikan, harus kita jaga bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tutup AKP Sihar B Siagian.
Penulis: Darmansyah
IKUUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now