SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Bahasa Indonesia Resmi Diluncurkan

Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Bahasa Indonesia Resmi Diluncurkan

Peluncuran Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia pada Jumat (24/4/2025) di Jakarta. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Suara Kalbar– Kemendikdasmen telah resmi meluncurkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia pada Jumat (24/4/2025) di Jakarta.

Peraturan ini mengatur mengenai pengawasan penggunaan bahasa Indonesia: objek pengawasan yang digunakan di lanskap dan dokumen resmi: bentuk pengawasan terdiri atas: a. sosialisasi: b. pemantauan: c. pendampingan: dan d. evaluasi: pembagian kewenangan pengawasan yang dilaksanakan oleh: a. Menteri: b. gubernur: dan c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya: pemanfaatn hasil pengawasan: peran serta masyarakat

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahasa memiliki peran penting bukan hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai alat politik dan diplomasi untuk menunjukkan identitas, keunggulan, dan kehormatan bangsa Indonesia di mata dunia.

“Kita dihormati bukan hanya karena penampilan fisik atau busana yang kita kenakan, tetapi juga karena cara kita berbicara. Bahasa yang baik dan santun mencerminkan kehormatan diri dan menjadi cerminan martabat,” kata Abdul Mu’ti dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.

Melalui kebijakan ini diharapkan menjamin penguatan penggunaan bahasa Indonesia dalam rangka menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai simbol negara.

Penulis: Tim/Rilis

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan