SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News PANRB Siap Sanksi ASN yang Mangkir Kerja Usai Libur Lebaran

PANRB Siap Sanksi ASN yang Mangkir Kerja Usai Libur Lebaran

Ilustrasi: ASN yang melaksanakan apel sebelum memulai pekerjaan. SUARAKALBAR.CO.ID/Dok

Suara Kalbar– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tegas akan sanksi aparatur sipil negara (ASN) yang mangkir kerja tanpa keterangan jelas usai libur Lebaran 2025.

“PPK diharapkan memastikan seluruh ASN masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini.

Dikatakan Rini, cuti bersama dan libur Lebaran tahun ini sudah cukup panjang. Maka jika masih ada ASN yang mangkir tanpa alasan, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Dasar hukum penegakan disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu, PPK berwenang memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, termasuk terkait ketidakhadiran tanpa izin setelah libur resmi.

Ketentuan jam kerja ASN saat ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang menetapkan 5 hari kerja dalam seminggu dengan total 37,5 jam kerja. Jam masuk dimulai pukul 07.30 waktu setempat, dengan durasi istirahat selama 60 menit (Senin–Kamis) dan 90 menit (Jumat).

Rini juga menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang tetap bertugas saat Idulfitri. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk komitmen pelayanan publik yang tidak boleh terganggu.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan