SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline KPK Dukung Pemiskinan Koruptor, Tapi Ingatkan Soal Hak Keluarga

KPK Dukung Pemiskinan Koruptor, Tapi Ingatkan Soal Hak Keluarga

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta (Suara Kalbar)- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa wacana mengenai pemiskinan keluarga koruptor masih perlu dikaji lebih dalam. Hal ini disampaikannya saat menanggapi pertanyaan awak media terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

“Tentu perlu ada diskusi lebih lanjut, tetapi secara umum KPK mendukung Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, dilansir dari Beritasatu.com, Jumat(11/4/2025).

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini harus mempertimbangkan konteks dan tidak serta-merta menyasar keluarga koruptor yang tidak terlibat.

“Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, maka ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010), khususnya Pasal 5, kalau saya tidak salah,” jelasnya.

Pasal 5 UU TPPU menyatakan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana, dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp1 miliar.

Namun demikian, ketentuan tersebut kini telah dicabut dan digantikan oleh Pasal 607 ayat (1) huruf c dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal baru tersebut tetap mengatur pidana bagi pihak yang menguasai harta hasil tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda kategori VI.

Lebih lanjut, Tessa menyampaikan bahwa untuk mewujudkan kebijakan pemiskinan koruptor secara utuh, dibutuhkan payung hukum yang jelas.

“Undang-undangnya seperti apa nanti bentuknya? Kita juga perlu pembahasan dari para penegak hukum, baik yudikatif, eksekutif, maupun legislatif. Namun secara nilai, KPK mendukung penuh pemiskinan koruptor,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara dengan enam jurnalis di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025), menyatakan negara berhak menyita aset koruptor sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

“Jadi, kerugian negara yang dia timbulkan ya harus dikembalikan. Makanya, aset-aset pantas kalau negara menyita,” kata Prabowo.

Namun demikian, Presiden menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyentuh hak keluarga koruptor yang tidak terlibat.

“Kita juga harus adil kepada anak dan istrinya. Kalau ada aset yang sudah dimiliki sebelum menjabat, ya nanti para ahli hukum perlu bahas apakah adil anaknya menderita juga. Karena dosa orang tua sebetulnya tidak boleh diturunkan ke anaknya,” pungkas Presiden Prabowo Subianto.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan