Kepala BPSPL Pontianak: Penangkaran Arwana di Kubu Raya Dipastikan Tidak Berizin
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Sebuah tempat penangkaran Ikan Arwana di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat disegel oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Penyegelan ini diduga karena aktivitas yang dilakukan dinilai ilegal.
Tak hanya PSDKP penyegelan juga dibantu oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Saat diKonfirmasi, Kepala BPSPL Pontianak, Syarif Iwan mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena tempat penangkaran tersebut tidak memiliki izin.
“Kami hanya mendampingi, yang melakukan penyegelan dan kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan, namun yang saya ketahui bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena penangkaran tersebut tidak memiliki izin,” Kata Syarif Iwan saat ditemui di ruanganya pada Selasa (22/04/2025) pagi.
Syarif menjelaskan bahwa, ketika dilokasi tempat penangkaran tersebut, diketahui aktivitas mereka tidak memiliki izin, salah satu izin yang dimaksud adalah izin Pemanfaatan Jenis Ikan Perdagangan Dalam Negeri maupun luar negeri.
“Karena ini jenis ikan yang dilindungi (Arwana) maka tempat tersebut harus memiliki izin, yaitu izin Pemanfaatan Jenis Ikan Perdagangan Dalam Negeri maupun Luar Negeri, tetapi mereka tidak ada hal tersebut,” jelasnya.
Iwan kemudian menjelaskan, bahwa ketika pemilik atau pengusaha penangkaran Arwana tidak memiliki izin usaha, maka tidak sesuai dengan pasal 92 Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja maka.
“Dapat dipastikan tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dipidana (karena tidak memiliki izin) dan bisa dipenjara maksimal delapan tahun dengan denda sebesar Rp1,5 miliar. Memang saat pendampingan kemarin, pada penangkaran tersebut ditemukan beberapa jenis Arwana, seperti Super Red, Brazil, Albino dan beberapa jenis lainnya serta peralatan penangkaran,” terang Iwan.
Perlu diketahui, lanjut Iwan, bahwa kasus serperti ini sebelumnya sempat terjadi tahun lalu tepatnya pada juli 2024, dengan dugaan sementara WNA yang diguga pelaku tersebut merupakan orang yang sama.
“Yang jelas ikan yang berada disana dapat dipastikan ikan ilegal dan penangkaran tersebut tidak memiliki izin. Kemudian yang kita kehtahui bahwa mereka sudah beraktifitas sejak lama (tidak dapat dipastikan) namun sebelumnya sudah dilakukan penyelegan ditempat tersebut namun yang pertama kemarin kita tidak terlibat, lalu kemudian beraktifitas kembali dan beberapa waktu lalu juga sudah disegel lagi,” tambahnya.
Dikatakanya lagi bahwa, penangkawan tersebut diduga dikendalikan atau pemilik tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) Cina yang sebelumnya juga sudah dilakukan penyegelan ditempat tersebut.
“Tim PSDKP sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa karyawan dan salah seorang yang mengaku sebagi pemilik, namun WNA tersebut sudah tidak ada dilokasi,” terangnya.
Sementara itu, menyikapi kejadian tersebut, Ketua Asosiasi Penangkar dan Pedagang Silok Kalimantan Barat, Eri Hikmatul Basyir mengatakan, bahwa pemilik dan pengelola penangkaran tersebut dapat dipastikan bukan dari anggotanya.
“Kalau dari Asosiasi sendiri mereka bukan anggota, pihaknya tidak mengetahui dan belum mendapatkan laporan apapun tentang penyegelan tempat penangkaran Ikan Arwana tersebut, namun ia sudah mendegar desas desus terkait penyegelan tempat itu,” ungkpanya.
Ia kemudian menjelaskan, jika sesorang ingin masuk sebagai pengelolah atau pengusaha Ikan Arwana paling tidak mengantong tiga izin.
“Untuk izin itu kita sekarang diatur oleh BPSPL karena yang kita perdagangan tersebut merupakan hewan yang dilindungi, paling tidak kita memiliki tiga izin untuk melakukan transaksi terhadap ikan tersebut, yaitu perusahaan harus memiliki izin penangkaran, izin peredaran dalam negeri, dan izin peredaran luar negeri, jika tidak ada maka hal tersebut ilegal,” ungkapnya.
Penulis : Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





