SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Kasus Pidana dan Narkoba

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Kasus Pidana dan Narkoba

Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Pontianak pada Senin, (21/04/2025). [SUARAKALBAR.CO.ID/Maria]

Pontianak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari 106 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Pontianak pada Senin, (21/04/2025).

Pemusnahan ini mencakup perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

“Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Oharda, Perkara TPUL, dan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA dan PB3R) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan.

Dari total perkara yang dimusnahkan, 16 merupakan perkara Oharda, 23 perkara TPUL, dan 67 perkara terkait narkotika dan zat adiktif lainnya. Dalam kegiatan ini, turut dimusnahkan barang bukti berupa narkotika yang telah melalui proses penyisihan pada tahap II.

“Shabu sebanyak lebih kurang 56 gram, yang merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II. Ekstasi sebanyak lebih kurang 6,7 gram yang merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II,” ungkap Samuel.

Selain narkoba dan zat adiktif, ada pula sejumlah barang bukti berupa sejumlah senjata, ratusan merk obat tanpa izin. Sejumlah barang bukti tesebut lantas dimusnahkan dengan cara melarutkan narkoba dan zat adiktif, memotong senjata tajam dan senjata api serta menggilas obat-obatan tersebut dengan alat khusus.

Kejari Pontianak memastikan proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana.

Penulis: Maria

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan