Kasus Miko Sintang Diharapkan Jadi Perhatian Pemerintah Daerah, Sanen: Perlu Regulasi Pelibatan Masyarakat Kelola Limbah
Pontianak (Suara Kalbar) – Kuasa hukum tersangka, AT, Glorio Sanen berharap konflik masyarakat dan perusahan terkait pengambilan limbah minyak kotor (Miko) di PT Kiara Sawit Abadi (KSA)- Gelatik Mill, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menjadi perhatian serius pemerintah.
Ia ingin, kasus ini jadi momentum bagi kepala daerah mengatur relasi investor dan masyarakat dilingkungan perusahaan. Tujuannya, supaya tak ada lagi masyarakat yang diproses hukum dan investasi yang ada dapat bersinergi dengan masyarakat, sehingga hadirnya perusahaan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Untuk diketahui, kasus pengambilan Miko di perusahan HPI Group itu berujung pelaporan ke Polda Kalbar. Kasus ini menyeret sejumlah pihak. Mereka adalah AT, Kepala Desa Empunak, yang disangkakan menggerakkan masyarakat. Sedangkan R penampung. Keduanya telah mendekam di jeruji besi sejak Agustus 2024.
Sanen mengatakan, kasus yang menyeret Kades Empunak, AT tersangka dan penampung Miko R menunjukkan ada kekosongan hukum. Sehingga, kedepannya diperlukannya instrumen hukum dari pemerintah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dilingkungan perusahaan.
“Saya minta kepada Gubernur Kalimantan Barat, serta para Bupati dan wali kota di wilayah yang menjadi tujuan investasi, untuk membuat kebijakan yang mengatur bagaimana relasi masyarakat dan investor seharusnya dibangun,” kata Sanen.
Sanen menyebut, investasi yang ada seharusnya tidak hanya mengambil sumber daya alam semata. Tetapi juga mensejahterakan masyarakat. Salah satunya dengan pelibatan masyarakat dalam kegiatan investasi.
” Sehingga investasi tersebut memberikan keuntungan bagi investor dan juga dampak positif bagi masyarakat lokal,” ungkapnya.
Apalagi, kata dia, sudah ada skema ‘Koperasi Desa Merah Putih’ yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Instrumen itu seharusnya dapat digunakan untuk masyarakat bermitra dengan perusahaan mengelola Miko.
“Tentu skema ini dapat dijadikan sebagai instrumen masyarakat bermitra dengan investor (mengelola miko) di masing-masing daerah,” imbuhnya.
Selanjutnya, tinggal meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar mereka mampu bermitra dengan investor secara bertanggung jawab.
Terkait dengan kasus pencurian miko yang disangkakan kepada klienya, Sanen menyebut, bahwa klienya sebagai Kades hanya memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mengelola miko.
Adapun prosedur permohonan sudah disampaikan ke pihak perusahaan. Tak hanya itu saja, pengecekan tempat penampungan miko juga sebelumnya dilakukan, hingga akhirnya dilakukan penyedotan dengan riang gembira. Ia memastikan, tak ada keributan, dan aktivitas itu juga disaksikan pihak perusahan.
Sanen optimis lonceng keadilan akan terdengar di Pengadilan Negeri Pontianak. Apalagi saat ini proses pembuktian sedang berjalan.
“Kami akan menghadirkan saksi yang meringankan, bahkan saat ini sedang kami pertimbangkan untuk menghadirkan ahli serta alat bukti lainnya,” tutupnya.
Penulis: Deno
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






