Dua Hakim PN Jakpus Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus CPO
Suara Kalbar– Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi dua hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) itu sebelumnya melibatkan tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut dua hakim yang diperiksa adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, yang merupakan anggota majelis hakim dalam perkara tersebut.
Diketahui majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat pada 19 April, dengan Djuyamto sebagai hakim ketua, didampingi Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota menjatuhkan putusan ontslag.
Dalam putusan tersebut, tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana dan memutuskan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.
Hakim juga memerintahkan agar seluruh hak hukum dan martabat para terdakwa dikembalikan sebagaimana sebelum proses hukum berlangsung.
Pada pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda perdata PN Jakarta Utara, dua advokat berinisial MS dan AR, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) mantan wakil ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan MAN diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari dua advokat tersebut melalui WG. Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan agar majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now