SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria 22 Tahun di Sanggau Ditangkap Polisi

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria 22 Tahun di Sanggau Ditangkap Polisi

Foto ilustrasi pencabulan anak.

Sanggau (Suara Kalbar) -Polres Sanggau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pria berinisial SR alias R (22), warg Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur .
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani mengatakan tindak pidana ini dilaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial YL (48), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Entikong pada beberapa waktu lalu.

“Dalam laporan tersebut, YL mengungkapkan bahwa anaknya yang masih di bawah umur, berinisial GS, menjadi korban dalam peristiwa yang diduga terjadi pada pertengahan bulan Maret saat korban bertemu dengan terduga pelaku di salah satu minimarket di wilayah Muara Ilai, Kecamatan Beduai,”kata AKP Fariz dalam rilisnya, Jumat (11/04/2025).

Pertemuan tersebut kemudian berlanjut hingga korban dibawa oleh pelaku ke sebuah tempat tinggal sementara. SR alias R diketahui membawa korban ke kamar kost miliknya yang berada di Desa Entikong, Kecamatan Entikong.

“Di lokasi itulah korban tinggal bersama terduga pelaku selama kurang lebih empat hari, dari Kamis, 20 Maret 2025 hingga Senin, 24 Maret 2025. Selama tinggal di kost tersebut, diduga terjadi hubungan badan antara terduga pelaku dan korban di kamar kost milik pelaku,”terang Kasat Reskrim.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh penyidik guna mendukung proses penyelidikan. Barang-barang tersebut antara lain satu helai celana panjang, baju, celana dalam, bra dan satu unit telepon genggam.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan tambahan dari pihak terkait dan saat ini fokus pada pendalaman keterangan dari korban serta terduga pelaku,” ujar AKP Fariz.

Lebih lanjut, AKP Fariz menambahkan bahwa pelaku saat ini dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama dalam sistem hukum kita. Tindakan yang melibatkan anak sebagai korban kejahatan seksual merupakan pelanggaran serius dan kami akan memprosesnya secara tegas. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui peristiwa serupa,” pintanya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Polres Sanggau juga bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta instansi terkait lainnya guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak selama proses hukum berjalan.

“Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,”tutup Kasat AKP Fariz.

Penulis: Darmansyah

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan