SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya 65 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Perkelahian Maut di Kubu Raya

65 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Perkelahian Maut di Kubu Raya

Rekonstruksi perkelahian maut di Desa Sungai Rengas saat Korban SF yang sedang berada bagian atas tubuh Tersangka DN dengan barang bukti senjata tajam (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Kubu Raya (Suara Kalbar) – 122Polres Kubu Raya melaksanakan rekonstruksi kasus perkelahian yang menewaskan seorang pemuda berinisial SF (24), yang terjadi pada 27 Maret 2025 di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Rekonstruksi digelar di halaman belakang Mapolres Kubu Raya, Jumat (25/4/2025) pukul 14.30 WIB. Dalam proses tersebut, sebanyak 65 adegan diperagakan oleh tersangka DN (23) bersama sejumlah saksi guna mengungkap secara rinci kronologi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat atas peristiwa berdarah yang menewaskan korban.

“Jadi rekonstruksi ini dilakukan untuk lebih mendapatkan gambaran lebih jelas terkait perkara pembunuhan atau perkara yang menewaskan satu orang ini, jadi sudah dilakukan sebanyak 65 adegan,” Kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya pada Jum’at (25/04/2025).

Ia juga menjelaskan sebelumnya juga sudah dilakukan Ekshumasi terhadap makam korban SF untuk melakukan otopsi guna mengtahui penyebab kematian korban.

“Setelah kita lakukan otopsi kemarin hasilnya bahwa memang ada terdapat dua luka fatal yang pertama dibagian kepala dan paha kiri korban, sehingga luka yang di bagian paha kiri merupakan penyebab kematian korban,” terangnya.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa setelah dalami bahwa penyebab perkelahian ini disebabkan oleh cekcok yang sempat terjadi sebelum korban kehilangan nyawanya.

“Setelah dilakukan pendalaman terbukti bahwa tersangka dan korban memang tidak ada permasalahan sebelumnya, baik itu dendam atau sebagainya memang bermula dari cekcok tersebut,” pungkasnya.

Untuk tersangka DN akan disangkakan dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 untuk ancaman dengan 338 maksimal 15 tahun penjara dan 351 ayat 3, 7 tahun penjara.

 

Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan