Tiga Pelaku Judi Togel di Entikong Diamankan Polisi
Sanggau (Suara Kalbar) – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau terjun langsung dan menggerebek praktik perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau dan petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian pada Kamis (6/3/2025).
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, Ipda Richson Gurning, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian togel di sebuah rumah milik terduga pelaku BT (45) di Dusun Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Tiba di lokasi Tim langsung melakukan pemantauan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Anggota Sat Reskrim yang berkoordinasi dengan anggota Polsek Entikong berhasil mengamankan dua pria berinisial BT (45) dan YI (51) yang tengah melakukan transaksi judi togel,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Jumat (7/3/2025).
Dalam interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku bahwa hasil rekapan judi togel akan diserahkan kepada seseorang berinisial SY (46) yang berdomisili di kawasan Terminal Bus Entikong.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan Satuan Reskrim Polres Sanggau bersama anggota Polsek Entikong berhasil mengamankan terduga pelaku SY di Terminal Bus Entikong.
Ketiga pria tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sanggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian jenis togel. Saat ini, mereka masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar dalam kasus ini,” ujarnya.
Fariz menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sanggau dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Jika menemukan adanya praktik perjudian, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
“Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Sanggau. Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini meliputi sejumlah uang tunai, buku rekapan togel, dan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi perjudian,” katanya.
Penulis Darmansyah/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






