Soal Tahanan Keguguran, Polda Kalbar Pastikan Penanganan Tahanan Perempuan Sesuai SOP
Pontianak (Suara Kalbar) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan bahwa setiap tahanan, termasuk perempuan yang membutuhkan perhatian medis khusus, telah mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini disampaikan menanggapi kasus tahanan berinisial MD (42) asal Kabupaten Sanggau yang mengalami keguguran pada 23 Februari 2025.
Berdasarkan keterangan petugas jaga, pada tanggal 23 Februari 2025, MD mengalami kecelakaan terpeleset di kamar mandi dalam Rutan Polda Kalbar. Petugas jaga kemudian segera melaporkan kejadian ini kepada penyidik yang menangani kasusnya. Pada hari yang sama, MD langsung dibantarkan ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis.
Saat berada di RS Bhayangkara, MD mengalami bercak darah yang keluar dari bagian kemaluannya. Tim medis rumah sakit kemudian menghubungi pihak keluarga MD untuk menandatangani persetujuan atas tindakan medis yang diperlukan. Kedua anak MD, seorang laki-laki dan seorang perempuan, turut hadir untuk mendampingi ibu mereka dalam proses perawatan medis tersebut.
Hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa kondisi MD stabil, dan ia tidak memerlukan operasi karena rahimnya telah bersih secara alami. MD menjalani perawatan di RS Bhayangkara dari tanggal 23 hingga 26 Februari 2025 sebelum akhirnya dikembalikan ke tahanan.
SOP Penanganan Tahanan Sesuai Prosedur
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalbar, AKBP Jamhuri Nurdin, menegaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Rutan Polda Kalbar telah dijalankan sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa tahanan wanita dan tahanan narkoba tidak dicampur dengan tahanan umum lainnya.
“SOP pemeriksaan kesehatan tahanan dilakukan oleh Tim Dokkes Polda setiap dua hari sekali. Polda Kalbar juga memastikan bahwa MD tetap mendapatkan akses medis pasca perawatan. Pengobatan lanjutan dilakukan di klinik Polda yang memiliki fasilitas memadai untuk pemeriksaan berkala,” ujar AKBP Jamhuri.
Pemeriksaan kesehatan rutin terhadap MD dilakukan pada beberapa kesempatan, termasuk pada 26 Februari 2025 oleh dokter spesialis kandungan, dr. Tri Wahyudi, Sp. OG. Pada 7 Maret 2025, MD kembali diperiksa oleh dokter klinik Polda Kalbar, dr. Dien, dan pada 9 Maret 2025, ia menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara TK II oleh dokter IGD, dr. Kamarudin Rizal. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kondisi MD stabil, dan ia diberikan vitamin untuk menjaga kesehatannya.
Aspek Hukum Penahanan MD
MD ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALBAR tanggal 8 Februari 2025. Ia ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika, yang mencakup tindakan menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika. Penahanan MD di Rutan Polda Kalbar dimulai sejak 12 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sphan: 32/II/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba. Berkas perkara MD telah diproses sesuai prosedur dengan tahapan pertama dilakukan pada 26 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa kondisi MD saat ini dalam keadaan stabil dan telah selesai menjalani masa pembantaran.
“Perlu diinformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa Polda Kalbar dalam memberikan pelayanan dan perawatan tahanan selalu mengutamakan aspek kemanusiaan. Pengecekan kondisi tahanan dilakukan secara rutin guna memastikan kondisi kesehatan mereka tetap dalam keadaan baik,” pungkasnya.
Penulis: Humas Polda Kalbar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now