SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Ojol dan Kurir Diwajibkan Mendapat THR Saat Idulfitri

Ojol dan Kurir Diwajibkan Mendapat THR Saat Idulfitri

Kadisnaketrans Kubu Raya Wan Iwansyah saat ditemui di Kantor Bupati Rabu (12/03/2025) siang. SUARAKALBAR.CO.ID/Yati

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Menjelang perayaan hari raya Perusahaan yang memperkerjakan karyawan wajib memberikan tunjangan hari raya dengan kisaran satu bulan gaji jika sudah memenuhi waktu bekerja di perusahaan tersebut.

Kadisnakertrans Kubu Raya Wan Iwansyah mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kementrian tenaga kerja RI tahun 2025 pada 11 maret lalu terkait pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir online.

“Maka akan dihitung proporsional, Pemerintah pusat telah membangun kesepakatan terhadap pemilik aplikasi online untuk memberikan THR bagi rekan – rekan ojek online dan kurir,” kata Wan Iwansyah.

Wan Iwansyah menjelaskan jika tunjangan hari raya harus dibayarkan paling lambat H-7 sudah dibayarkan kepada para pekerja yang telah bekerja kepada Perusahaan tersebut, adanya hal tersebut pihaknya akan membuat surat edaran.

“Kami akan menyurati Perusahaan untuk mengingatkan kewajibannya, selain itu kami juga menyediakan posko untuk konsultasi jika memang ada keterlambatan,” jelasnya.

Jika diketahui ada Perusahaan di Kubu Raya tidak patuh maka akan diberikan surat peringatan dan bahkan akan dijatuhkan sanksi untuk memberikan efek jera Perusahaan. Hingga saat ini Wan Iwansyah menyebut tidak ditemukan perusahaan di Kubu Raya yang lalai membayar THR para karyawannya.

Penulis : Yati

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan