Nama “E”, Terpendek di Kapuas Hulu, Sah Secara Administrasi
Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu mencatat nama terpendek dalam sistem administrasi kependudukan mereka, yakni “E”. Nama yang hanya terdiri dari satu huruf ini langsung menarik perhatian masyarakat.
Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, Usmandi, mengatakan bahwa nama tersebut muncul dalam data terbaru dan sah secara administrasi.
“Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam hal administrasi kependudukan, kami selalu mencatat segala bentuk identitas yang sah. Nama ‘E’ ini cukup menarik karena terbilang sangat singkat, namun tetap sah secara administrasi,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, Usmandi, Jumat (7/3/2025).
Proses pemberian nama di Indonesia memang sangat bervariasi, bergantung pada tradisi dan kebiasaan setempat. Namun, jarang sekali seseorang memberikan nama yang terdiri hanya dari satu huruf. Dalam hal ini, nama “E” mencatatkan dirinya sebagai salah satu contoh keunikan dalam dunia administrasi kependudukan.
Namun saat ini pemberian Nama anak sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Dalam Peraturan tersebut salah satunya pemberian nama pada anak tidak boleh di singkat dan minimal menggunakan 2 kata, serta maksimal 60 karakter termasuk spasi. Sehingga dengan adanya aturan tersebut pemberian nama Anak dengan 1 Huruf atau 1 kata sudah tidak bisa digunakan lagi, akan tetapi Nama yang sudah terdata sebelum peraturan tersebut terbit tetap sah dan dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dirilisnya nama “E” sebagai nama terpendek, Dukcapil Kapuas Hulu semakin menunjukkan keberagaman dalam pemberian nama serta betapa uniknya identitas di masyarakat setempat.
Sumber: Prokopim Kapuas Hulu
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now