SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Lifestyle Membatalkan Puasa Ramadhan Tanpa Alasan Syar’i, Apa Sanksinya dalam Islam?

Membatalkan Puasa Ramadhan Tanpa Alasan Syar’i, Apa Sanksinya dalam Islam?

Ilustrasi Lentera Ramadhan.[HO-Pexels/AhmadAqtal]

Suara Kalbar – Membatalkan puasa Ramadhan atau Ramadan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam adalah perbuatan yang haram dan termasuk dosa besar. Apalagi, Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

Dalam beberapa kondisi, pelaku diwajibkan mengganti puasanya (qada) dan membayar kafarat, terutama jika pembatalan disebabkan oleh hubungan suami istri.

Selain itu, tindakan ini mencerminkan sikap lalai terhadap perintah Allah dan dapat mengurangi keberkahan bulan Ramadhan. Jika seseorang membatalkan puasanya hanya dengan makan atau minum tanpa alasan syar’i, maka ia tetap wajib menggantinya di hari lain meskipun tidak dikenai kafarat.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membatalkan puasa dengan sengaja dan apa konsekuensinya berdasarkan Al-Qur’an dan hadis? Dilansir dari berbagai sumber, berikut lengkapnya!

Dalil dan Hadis Mengenai Membatalkan Puasa

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

“Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menggantinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun” (HR Abu Hurairah).

Selain itu, dalam QS Al-Baqarah ayat (183), Allah Swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS Al-Baqarah: 183).

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW menggambarkan hukuman bagi orang-orang yang membatalkan puasa dengan sengaja:

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ، ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

“Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa” (HR An-Nasa’i).

Hadis ini menunjukkan betapa besarnya konsekuensi dari membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan. Selain itu, Allah Swt juga memperingatkan dalam QS Maryam ayat (59):

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (QS Maryam: 59).

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan