Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Batalkan Pemakzulan PM Han Duck-soo
Suara Kalbar – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi membatalkan pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo dan mengembalikan jabatannya setelah sempat diskors sejak Desember 2024.
Dalam putusan yang diumumkan pada Senin (24/3/2025), tujuh dari delapan hakim menyetujui pembatalan pemakzulan. Lima hakim menyatakan bahwa meskipun proses tersebut memiliki dasar hukum, tidak terdapat cukup bukti bahwa Han Duck-soo melanggar konstitusi atau hukum.
Dua hakim lainnya berpendapat bahwa pemakzulan sejak awal tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan dukungan dua pertiga anggota parlemen. Sementara itu, satu hakim tetap mendukung keputusan pemakzulan PM Han.
Dengan keputusan ini, Han Duck-soo resmi kembali menjabat sebagai Perdana Menteri dan Penjabat Presiden Korea Selatan.
Menanggapi putusan tersebut, kantor kepresidenan Korea Selatan mengeluarkan pernyataan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi adalah bukti bahwa Majelis Nasional telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam proses pemakzulan pejabat tinggi negara.
PM Han Duck-soo , yang kini berusia 75 tahun, diangkat sebagai penjabat presiden setelah Presiden Yoon Suk-yeol dimakzulkan akibat deklarasi darurat militer. Namun, kurang dari dua minggu kemudian, ia juga dimakzulkan oleh parlemen yang didominasi oposisi atas tuduhan sebagai aktor kunci dalam keputusan tersebut serta gagal mengangkat tiga hakim tambahan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam satu-satunya sidang yang berlangsung pada 19 Februari 2025, Han membantah keterlibatannya dalam keputusan darurat militer yang dibuat Presiden Yoon. Mahkamah Konstitusi akhirnya menyimpulkan bahwa meskipun Han gagal mengangkat hakim tambahan, hal tersebut tidak cukup menjadi alasan untuk mencopotnya dari jabatan.
Selain itu, pengadilan tidak menemukan bukti konkret mengenai keterlibatan PM Han Duck-soo dalam perencanaan penerapan darurat militer.
Setelah sidang PM Han Duck-soo, Mahkamah Konstitusi masih mempertimbangkan kasus pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol dan belum mengumumkan tanggal keputusan akhir terkait status kepemimpinannya.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





