KPK Himbau ASN dan PN Lapor Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Lebaran

Suara Kalbar– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi terkait Lebaran.
Adapun Dasar hukumnya yakni Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Tujuan gratifikasi lapor yakni menjaga integritas dan transparansi pemerintahan. Membantu pencegahan korupsi. Menjadi contoh dalam membangun budaya kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Berikut mekanisme pelaporan
1.Unduh aplikasi GOL (Gratifikasi OnLine) via Play Store/App Store atau melalui https://gol.kpk.go.id
2.Registrasi akun dengan mencantumkan data diri seperti NIK, nama, email, password, dan tanggal lahir.
3.Login menggunakan NIK dan password. 4.Lengkapi data diri seperti identitas pelapor, data kedinasan, dan data kontak.
5.Pilih menu “Laporanku”, lalu “Informasi Laporan”
6.Isi laporan seperti data pemberi gratifikasi, penerimaan/ penolakan gratifikasi, kronologi, dan lampirkan foto objek gratifikasi.
7.Klik submit.
8.Pelapor akan dihubungi pihak KPK untuk verifikasi kelengkapan laporan. Laporan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
“KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, ” tegas Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilansir dari ANTARA.
Diketahui laporan gratifikasi mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, di tahun 2020 ada 1.764, tahun 2021 ada 2.127, tahun 2022 ada 3.903, tahun 2023 ada 3.703, tahun 2024 ada 4.220 dan di tahun 2025 per bulan Januari- Februari ada 689 laporan.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now