KP2MI Dampingi Pemulangan PMI yang Alami Kecelakaan Kerja di Korea Selatan
Suara Kalbar– Sigit Aliyando, seorang pekerja migran Indonesia yang alami kecelakaan kerja di Korea Selatan pada Februari 2024 lalu akhirnya kembali ke tanah air berkat pendamping Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi menjelaskan bahwa sebelumnya Sigit menderita cedera serius sehingga harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Daegu, Korsel.
“Dalam upaya penyelamatan nyawanya, pihak rumah sakit melakukan operasi pertama berupa craniotomy dan hematoma removal pada 22 Maret 2024,” kata Rinardi dilansir dari ANTARA, Rabu (19/3/2025).
Dia menyebutkan bahwa pihak rumah sakit menyarankan agar Sigit menjalani operasi kedua karena pada operasi pertama kondisinya menunjukkan respons positif. Namun, setelah operasi kedua, Sigit tak mengalami kemajuan signifikan, tetap dalam kondisi koma. Hingga pada Maret 2025, masih belum mengalami kemajuan yang signifikan dan tetap dalam keadaan koma.
Keluarga Sigit kemudian mengajukan permohonan kepada Kementerian P2MI untuk memulangkan Sigit ke Indonesia. Permintaan itupun disetujui pihak rumah sakit di Korsel.
“Seluruh proses pemulangan dilakukan dengan persiapan matang, termasuk pendampingan tenaga medis serta jaminan bahwa perawatan darurat selama perjalanan akan tetap tersedia,” katanya.
Dirjen Rinardi memastikan bahwa setibanya Sigit di Indonesia, pekerja migran itu akan langsung mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dikatakan Dirjen Rinardi bantuan itu merupakan tindakan nyata dari pemerintah untuk membantu pekerja migran Indonesia yang prosedural yang mengalami kecelakaan atau menghadapi permasalahan lain di luar negeri.
“Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pentingnya bekerja sebagai PMI secara resmi. Dengan status resmi, PMI memiliki akses terhadap perlindungan hukum, kompensasi asuransi, serta pendampingan dari pemerintah dalam kondisi darurat seperti ini,” katanya.
Secara terpisah, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyarankan agar para pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan. Maka PMI yang berangkat secara resmi akan memudahkan pemerintah untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





