SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Kejati Kalbar Tetapkan Tiga Orang DPO Penyalahgunaan Lahan Bank Kalbar

Kejati Kalbar Tetapkan Tiga Orang DPO Penyalahgunaan Lahan Bank Kalbar

Kejati Kalbar saat menyampaikan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka Penyalahgunaan Lahan Bank Kalbar, di Kantor Kejati Kalbar, Senin (17/3/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/Yati.

Pontianak (Suara Kalbar)– Penyelidikan kasus perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah di salah satu Bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat terus berlanjut hingga menyasar tiga tersangka baru yang saat ini ditetapkan sebagai buronan Kejati Kalbar.

Plt Kajati Kalbar Subeno mengatakan dalam rangka proses penyidikan yang sedang ditangani, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan Samsiar Ismail, Sudirman dan M. Faridhan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari penyidik telah melayangkan surat panggilan secara sah sekitar tiga kali kepada para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, hingga pemanggilan terakhir, para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah,” kata Subeno, Senin (17/03/2025) pagi.

Subeno menjelaskan selanjutnya, penyidik akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan para tersangka dengan mendatangi alamat tempat tinggal yang diketahui. Namun, keberadaan para tersangka tidak ditemukan di tempat tersebut.

Upaya ini juga didukung oleh keterangan dari ketua RT setempat yang menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat sebagaimana tertera dalam surat panggilan tersebut dalam kurun waktu tertentu.

“Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan pemanggilan tersangka melalui pengumuman resmi di media. Mengingat para tersangka tetap tidak hadir dan diduga dengan sengaja menghindari proses hukum, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Jum’at 14 Maret 2025, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka,” jelasnya

Subeno menegaskan dengan diterbitkannya DPO ini, penyidik mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum.

Diketahui sebagaimana uraian perbuatan para tersangka Samsiar Ismail, menjabat sebagai Direktur Umum tahun 2015. Sudirman HMY, menjabat sebagai Direktur Utama tahun 2015. M. Faridhan, S.E.,M.M, menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015, pada tahun 2015 Bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga sebesar Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi).

“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp 39.000.000.000 yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” tutupnya.

Penulis: Yati

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan