Kejaksaan Negeri Landak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Landak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Landak menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Landak, Kamis (20/03/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Landak Hetty Cahyaningrum, mengatakan upaya ini sebagai salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan hingga tuntas proses hukumnya. Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap.
“ini sebagai upaya penegakan hukum dan tanggungjawab yang dimiliki oleh Kejaksaan RI untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan yang dapat saja dilakukan apabila dalam waktu lama tidak dilakukan eksekusi,” ujar Hetty Cahyaningrum.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a juncto Pasal Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan Jaksa dapat bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal ini salah satunya yaitu pemusnahan barang bukti yang memiliki kaitannya terhadap suatu tindak pidana.
Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dengan rincian sebagai berikut tindak pidana narkotika sebanyak 12 perkara, tindak pidana pencurian sebanyak 17 perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam sebanyak 2 perkara, tindak pidana perlindungan anak sebanyak 5 perkara, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 1 perkara, tindak pidana pertambangan mineral dan batubara sebanyak 4 perkara, tindak pidana penganiayaan sebanyak 2 perkara dan tindak pidana penggelapan sebanyak 1 perkara sehingga total dari keseluruhannya adalah sebanyak 44 perkara.
Kegiatan pemusnahan barang bukti rutin dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Landak sebagai salah satu bentuk maksimalnya penanganan perkara yang dilakukan hingga proses akhir secara transparan dan akuntabel.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now