Jenis-jenis Gratifikasi yang Dilarang KPK Saat Hari Raya
Suara Kalbar– Momentum hari raya keagamaan, KPK kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau membuatnya bertindak berlawanan dengan kewajiban/tugasnya.
Adapun bentuk gratifikasi yang wajib ditolak dikutip dari laman resmi KPK di antaranya:
1.Uang
2.Tiket perjalanan
3.Parsel makanan/minuman
4.Fasilitas penginapan
5.Karangan bunga
6.Perjalanan Wisata
7.Voucher
8. Fasilitas lainnya
9.Pinjaman tanpa bunga
Sementara itu pejabat negara bisa menyambut dan merayakan hari yang fitri dengan:
1.Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi.
2.Tidak menerima THR dalam bentuk apapun dari masyarakat perusahaan, maupun rekan kerja.
3.Menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK turut mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemda, dan BUMN/BUMD untuk menerbitkan imbauan internal menolak gratifikasi. Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat untuk mengimbau anggotanya agar tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.
Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





