SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda TNI-Polri Polres Sekadau Tangkap Satu Orang Terkait Peredaran BBM Bersubsidi Ilegal

Polres Sekadau Tangkap Satu Orang Terkait Peredaran BBM Bersubsidi Ilegal

Barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Sekadau. SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Sekadau

Sekadau (Suara Kalbar)- Sat Reskrim Polres Sekadau mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Selasa (11/2/2025).

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait satu unit mobil yang mencurigakan di jalur tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau dengan langsung melakukan pengejaran.

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan di Jalan Raya Sekadau – Sintang Km 09, Desa Bokak Sebumbun. Saat dilakukan pemeriksaan, sopir berinisial ST (39), warga Kabupaten Sintang, mengakui bahwa ia membawa BBM bersubsidi dalam beberapa jeriken dan galon bekas air minum.

“BBM ini rencananya akan dibawa ke rumahnya di Kabupaten Sintang untuk kemudian dijual kembali,” ungkap AKP Agus.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih beserta surat-surat kendaraan, serta sejumlah BBM bersubsidi di antaranya satu jeriken 35 liter, dua jeriken 25 liter, dan dua belas jeriken 20 liter solar. Kemudian satu jeriken 65 liter, satu jeriken 25 liter, dua galon bekas air minum ukuran 15 liter, dan satu jeriken 10 liter Pertalite. Serta satu lembar terpal warna hijau yang digunakan untuk menutupi muatan.

Saat ini, ST telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan migas. Ia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

“Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas,” tegas AKP Agus.

Penulis: Tim/Rilis

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan