SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi PT RKA, Aset Perusahaan di Melawi Terancam Disita Negara

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi PT RKA, Aset Perusahaan di Melawi Terancam Disita Negara

Sidang terkait kasus Kasus kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seluas 2.560 hektar di Melawi belum lama ini. SUARA KALBAR.CO.ID/Istimewa.

Melawi (Suara Kalbar) – Mahkamah Agung RI akhirnya  memutuskan menolak permohonan kasasi Perusahaan Perkebunan kelapa sawit asal Malaysia, PT RKA (PT Rafi Kamajaya Abadi) dengan menghukum membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan akibat Kasus kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seluas 2.560 hektar di lahan konsesinya di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, sehingga aset perusahaan terancam disita negara.

Jumlah ganti rugi yang harus dibayar sebesar Rp 920, 14 miliar yang terdiri dari ganti rugi lingkungan hidup Rp 188, 97 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp 731, 036 miliar.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat dengan Rp 1 triliun.

PT RKA yang dulunya dibawah TDM Berhad berganti manajemen saat ini ke Ikhasas Grup, tak berkutik melawan gugatan.

Tak mau menyerah sampai disitu saja, PT RKA menempuh upaya terakhir yakni dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi.

Penelusuran suara kalbar. co. Id, Rabu (26/2/2025) di situs resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, PK pemohon PT RKA juga sudah diputuskan yakni amar putusan “tolak” dengan tanggal putusan 16 Desember 2024.

Dengan ditolaknya di tingkat Kasasi, maka aset aset milik PT RKA terancam dieksekusi oleh negara untuk disita.

“KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp1 triliun atas karhutla seluas 2.560 hektare ke PN Sintang Kalbar,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani disadur dalam keterangan tertulis kepada ANTARA.

Dia menjelaskan ada dua perusahaan yang digugat kasus karhutla di Kalimantan, yakni satu PT RKA di Kalbar, dan satunya lagi PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) senilai Rp752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha di Kabupaten Barito Kuala, Kalsel ke PN Jakarta Pusat.

“Gugatan terhadap dua perusahaan terkait kebakaran lahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di konsesi mereka. Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera, sudah banyak perusahaan yang tidak patuh diberikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, tidak hanya itu banyak juga yang sudah digugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda.

Selain itu juga dalam siaran pers resmi KLHK pada saat putusan kasasi, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa beliau mengapresiasi putusan Majelis Hakim.

Menurutnya Majelis Hakim telah menerapkan in dubio pro natura dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi pembakar hutan dan lahan.

PT. RKA harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang terjadi dilokasi kebun sawit seluas 2.560 Ha. Kebakaran lahan seluas 2.560 Ha sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity, dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030.

”Saya sudah perintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK/Kuasa Hukum agar segera melakukan eksekusi putusan ini dan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, termasuk menyiapkan langkah-sita eksekusi atas aset-aset PT RKA agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan,” kata Rasio Sani.

Sampai saat ini, pihak PT RKA masih bungkam dan enggan memberikan komentarnya, terkait putusan Mahkamah Agung tersebut. Bahkan Suara kalbar juga sudah mencoba mengkonfirmasi, Yusrizal selaku General Plantation Advisor PT IKHASAS melalui pesan whatsapp, namun tidak ada tanggapan.

Penulis : Dea Kusumah Wardhana

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan