Dua Bulan Terakhir, Polres Sekadau Ungkap Enam Kasus Narkotika
Sekadau (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika dalam dua bulan pertama tahun 2025. Barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan pil happy five.
“Hingga Februari ini, kami telah mengungkap enam kasus narkotika dengan berbagai jenis barang bukti, termasuk sabu, ekstasi, dan happy five,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Sekadau, IPTU Robianto, pada Kamis (20/2/2025).
IPTU Robianto merinci bahwa total barang bukti yang disita mencakup 2,62 gram sabu, enam butir ekstasi, dan tiga butir happy five. Dari enam kasus tersebut, polisi menangkap enam tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki. Mereka saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tandasnya.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





