Cegah Korupsi, Kementerian PANRB Perketat Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara
Jakarta (Suara Kalbar)- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi ASN, TNI, maupun Polri sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
“Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk, kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” kata Rini melansir dari ANTARA, Sabtu(8/2/2025).
Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, penyampaian laporan harta kekayaan aparatur negara dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, serta melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.
Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto juga meminta partisipasi aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit kerja lain yang ditunjuk, untuk memantau ketaatan setiap aparatur negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN di setiap instansi pemerintah dan menyampaikan hasil pemantauan tersebut kepada Kementerian PANRB.
“Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya,” ujar Erwan.
Hasil pemantauan ketaatan setiap aparatur negara dalam memenuhi kewajiban LHKAN tahun ini harus dilaporkan kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 30 April 2025 melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025.
Format laporan mengacu pada ketentuan dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





