BPN Bengkayang Targetkan 1.500 Bidang Tanah Selesai dalam Program PTSL 2025
Bengkayang (Suara Kalbatr)- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkayang menargetkan penyelesaian 1.500 bidang tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, yang ditargetkan rampung pada triwulan ketiga.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Bengkayang, John Rico Siagaan, menjelaskan bahwa program PTSL tahun ini sudah mulai berjalan dan diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran tanah di wilayah tersebut.
“Tahun ini kami dapat target PTSL 1.500 bidang tanah, dan program sudah mulai berjalan,” kata Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Bengkayang John Rico Siagaan, melansir dari ANTARA, Rabu(12/2/2025).
John mengatakan target alokasi penyelesaian program PTSL tersebut tersebar di 17 desa dan sembilan kecamatan di Bengkayang. Target tersebut, kata dia, merupakan hasil efisiensi anggaran yang awalnya ditargetkan sebanyak 5.000 lebih bidang.
“Karena adanya efisiensi dari pemerintah, maka kami menargetkan hanya 1.500 bidang. Saat ini BPN sedang memverifikasi berkas permohonan PTSL tahun 2025 yang merupakan hasil pengukuran peta bidang yang diukur pihak ketiga pada tahun sebelumnya, yakni 2021 dan 2022,” katanya.
Untuk mendukung kelancaran program, lanjut dia, BPN juga sudah membentuk panitia ajudikasi PTSL, yang bertugas melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematis di wilayah Kabupaten Bengkayang.
“Tujuan utama dari program PTSL adalah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah, mengurangi penyelesaian pertanahan, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap sertifikat tanah sebagai bentuk perlindungan hak atas tanah,” kata dia.
Dia berharap, proses sertifikasi tanah di Kabupaten Bengkayang akan berjalan lebih efektif dan efisien, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan ekonomi dan sosial di daerah tersebut.
BPN Bengkayang juga berkomitmen memaksimalkan percepatan penerbitan sertifikat PTSL di tahun ini sebagaimana yang telah dimandatkan oleh BPN provinsi dan pusat.
Untuk mempercepat penyelesaian program PTSL serta memudahkan petugas, dia mengimbau masyarakat untuk memasang patok atau tanda batas.
“Kita juga harapkan masyarakat dapat menyiapkan berkas-berkas yang bersangkutan dengan program ini untuk memudahkan proses verifikasi dan juga kelancaran penertiban PTSL,” ujarnya.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now