Tekan Pernikahan Tidak Resmi di Kubu Raya dengan Isbat Nikah
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pengadilan Agama di Sungai Raya gencar untuk mensosialisasikan serta melakukan siding isbat nikah sehingga masyarakat yang menikah secara siri mendapat pengesahan nikah yang sah dan secara hukum serta mendapatkan buku nikah.
Ketua Pengadilan Sungai Raya Miftahul Arwani mengatakan pernikahan secara siri masih dilakukan oleh masyarakat, salah satunya di sejumlah Kecamatan di Kubu Raya, adanya hal tersebut mendorong pihaknya melakukan sosialisasi dan pendekatan.
“Kami Pengadilan Sungai Raya kerap melakukan sidang isbat dilapangan hal ini untuk menekan angka pernikahan tidak resmi di Kubu Raya,” ujar Miftahul Arwan Selasa (14/1/2025) siang.
Miftahul menjelaskan tidak hanya di ruangan, sidang isbat nikah juga kerap dilakukan Pengadilan Agama Sungai Raya di berbagai kecamatan yang mengajukan isbat nikah.
Hal ini merupakan upaya menekan pernikahan tidak resmi,terlebih dikhawatirkan dapat dilakukan pada anak dibawah umur.
“Hal ini gencar dilakukan hingga jemput bola merupakan upaya memberikan hak dan kewajiban bagi anak – anak dan perempuan dalam pernikahan tersebut,” katanya.
Penulis : Yati
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





