Seorang Pengedar Narkotika di Parindu Sanggau Ditangkap Polisi
Sanggau (Suara Kalbar) – Pelaku pengedar narkoba, CJ (42) ditangkap petugas dari Polsek Parindu Polres Sanggau dengan barang bukti termasuk empat paket bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu pada Jumat (10/1/2024).
“Kami temukan pelaku di rumahnya dan melakukan penggeledahanDalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk empat paket bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Parindu Iptu Trisna.
Trisna menambahkan barang – barang yang berhasil disita petugas yakni barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital.
“Dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah alat hisap sabu (bong), satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu, barang-barang tersebut ditemukan dalam sebuah kotak plastik hijau yang disimpan di bawah kasur kamar terduga pelaku,” katanya.
Dia menjelaskan barang bukti yang kami amankan sangat jelas menunjukkan aktivitas peredaran narkotika.
“Selain itu, uang tunai sebesar Rp800.000 yang ditemukan di lokasi diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Semua barang bukti dan pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek Parindu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polsek Parindu.
Penulis : Yati
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now