Sanggau (Suara Kalbar)- Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Koki Balai Karangan menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan dari DM, seorang warga Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (4/1/2024).
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, menjelaskan bahwa warga perbatasan sering menggunakan senjata api rakitan untuk keperluan berburu hewan liar di hutan.
Namun, ia mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api diatur oleh undang-undang dan tidak boleh digunakan sembarangan. Selain itu, senjata api rakitan dapat menimbulkan risiko bagi pemiliknya maupun orang lain di sekitarnya.
“Kepemilikan senjata api rakitan tentu dapat membahayakan diri sendiri maupun orang disekitarnya, selain itu juga sudah diatur dalam aturan undang-undang,” ujarnya Dansatgas.
Dansatgas mengapresiasi masyarakat yang mau bersikap kooperatif untuk menyerahkan senjata api rakitan miliknya agar tidak disalahgunakan maupun membahayakan orang sekitar. Dikatakan, senjata api rakitan yang sudah diserahkan oleh DM selanjutnya diamankan oleh pihaknya.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS