Polsek Pontianak Barat Amankan 26 Anak di Bawah Umur Hendak Lakukan Tawuran
Pontianak (Suara Kalba) – Dua Puluh Enam anak dibawah umur diamankan tim enggang Polisi Sektor (Polsek) Pontianak Barat karena hendak melakukan tawuran, dua diantaranya perempuan. Dua puluh enam anak tersebut diamankan dijalan RE Martadinata Gg. Pala 2 pada Jum’at 17 Januari sekitar pukul 01.30 dini hari.
Pengamanan ini awalnya dilakukan oleh tim patroli enggang karena mendapatkan laporan dari masyarakat yang mendapati anak-anak sendang berkumpul serta membawa enam jenis senjata tajam yaitu Mandau, Gear Motor, Celurit pendek, Celurit panjang, Cudik dan Egrek.
Salah satu anggota Tim Enggang Polsek Barat, Bripka Supriadi mengatakan, sebelum penangkapan dilakukan dirinya sedang berpatroli rutin seperti biasa namun mendapati laporan dari masyarakat terkait dugaan aksi tawuran yang akan dilakukan oleh sekelompok anak di Gg Pala 2.
“Kami sebelumnya melakukan rutinitas seperti biasanya berpatroli, namun kami saat melakukan patroli mendapatkan laporan dari masyarakat dan kami langsung meluncur ke lokasi yang dilaporkan,” Kata Bripka Supriadi saat di Konfirmasi pada Jumat (17/01/2025).
Setelah dilakukan pengamanan terhadap Dua Puluh Enam ank tersebut, lanjut Bripka Supriadi, diketahui bahwa mereka sedang menunggu kelompok lainya yang dikabarkan akan melakukan penyerangan.
“Mereka ini sudah janjian sebelumnya melalui chat di media sosial Instagram, sehingga kelompok mereka sedang melakukan persiapan untuk tawuran bersama anak-anak yang berasal dari Pontianak Utara, berserta senjata tajam mereka,” ujarnya.
Kemudian, Bripka Supriadi mengatakan bahwa, Dua Puluh Enam anak tersebut memiliki umur rata-rata dari 13 sampai dengan 17 tahun.
“Anak-anak yang diamankan tersebut berkisaran dari umur 13 tahun sampai dengan 17 tahun dan mereka terbagi dua kelompok,” ungkapnya.
Sekertaris Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Mila Famila mengatakan, kejadian ini seluruhnya pertanggungjawabannya ada di orang tua karena lingkungan keluarga adalah kunci utama untuk mencegah kejadian seperti ini.
“Selalu kami tekankan bahwa, anak berhadapan dengan hukum (ABH) seperti ini tentu saja tanggungjawabnya ini sepenuhnya ada di orang tua mereka, karena kontrol ketahanan keluarganya yang kurang,” ujarnya.
Bisa kita lihat, lanjut Mila, ketika ada kejadian seperti ini maka hal itu membuktikan bahwa kurangnya perhatian oleh karena itu pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang berhubungan dengan hukum ini.
“Ke depannya kita akan membina mereka selama tida sampai enam bulan kedepan, dan orang tua wajib lapor kepada kita dan kita akan fokus kepada pemenuhan hak anak-anak tersebut, seperti pemenuhan hak pendidikan mereka dari orang tua, hak kesehatan juga baik dari kesehatan jasmani maupun rohani mereka,” ungkapnya.
Disamping itu, Mila juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan pemberlakuan jam malam akan diterapkan melihat banyaknya anak yang berhubungan dengan hukum ke depannya.
“Hal ini sedang kita lakukan pengkajian dan ada beberapa langkah hingga nantinya KPAD bisa merumuskan bersama seluruh masyarakat dan seluruh lembaga pemerhati masyarakat bahkan beberapa stackholder dan instansi terkait untuk segera melakukan rapat koordinasi agar menghasilkan rekomendasi salah satunya pemberlakuan jam malam ini,” ujarnya.
Selaras dengan Bripka Supriadi, sebelumnya Kapolsek Pontianak Barat beberapa waktu lalu ketika diwawancarai terkait aksi tawuran sudah memberikan himbauan kepada orang tua yang memiliki anak remaja agar dapat mengontrol pergaulan mereka.
“Perlu kita tekankan disini peran orang tua sangat penting untuk mengawasi pergaulan anak agar tidak menjadi pelaku atau korban tawuran,” Kata AKP Basuki pada Minggu (29/12/2024).
Saat ini seluruh orang tua maupun keluarga dari Dua Puluh Enam Anak tersebut telah dilakukan pemanggilan untuk melakukan penjemputan, namun 5 diantaranya yang kedapatan membawa senjata tajam saat diamankan masih dalam pembinaan.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






