Polri dan TNI di Bengkayang Amankan Pelaku Perampasan Mobil
Bengkayang (Suara Kalbar)- Kepolisian Sektor (Polsek) Sanggau Ledo dibantu TNI dan masyarakat setempat yang dengan cepat menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan perampasan satu unit mobil merek Toyota Avanza di Pencucian Mobil Transau (Transmigrasi Angkatan Udara) Dusun Kandasan Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo, Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang telah merima laporan polisi perkara tindak pidana pencurian dan atau perampasan satu unit mobil Toyota Avanza di Pencucian mobil Transau Dusun Kandasan RT.006/RW.005 Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar, berdasarkan Laporan Polisi model B Nomor : LP /B/1/I/2025/SPKT/Polsek Sanggau Ledo/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat, tanggal 09 Januari 2025. Tepat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah terjadi Pencucian mobil yang beralamat di Transau Dusun Kandasan RT/RW 006/005 Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang,” ujar AKP Anuar Syarifudin.
Pihaknya menjelaskan bahwa berdasarkan kronologis kejadian dugaan tindak pidana pencurian dan atau perampasan satu unit mobil Avanza KB 1349 KL dengan cara awalnya terlapor atau tersangka datang ke pencucian mobil.
Kemudian mengancam saksi dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan alat pembuka ban dan kemudian terlapor masuk kedalam rumah dan langsung mengambil kunci mobil dan kemudian terlapor mendekati mobil dan langsung membawa lari mobil ke arah Pasar Sanggau Ledo.
“Adapun tersangkanya adalah seorang laki-laki bernama SH berusia 41 tahun yang bekerja sebagai petani atau pekebun dengan alamat di Kecamatan Subah Kabupaten Sambas,” paparnya.
Dari tangan tersangka SH ini pihaknya mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit Mobil Avanza KB 1349 KL warna silver dengan Nomor Rangka MHFMM1BA3J8K081303 dengan Nomor Mesin DC82261.
“Kemudian diamankan juga satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK ) atas nama Mustaan, pisau dapur dan satu buah kunci pembuka ban,” katanya.
Atas perbuatannya, kata Anuar, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan kerugian diperkirakan sebesar Rp 90 juta dan pelaku juga telah diamankan serta memeriksa sejumlah saksi-saksi.
“Dengan adanya kejadian di Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo ini, kami berharap masyarakat Bengkayang tetap tenang dan bisa menjaga situasi tetap kondusif, percayakan kepada kami untuk penanganan kasus ini,” katanya.
Pihaknya juga menhimbau agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dalam atas beberapa tindak kejahatan yang sifatnya tidak terduga, dan pastikan jika ada hal-hal yang mencurigakan supaya segera menghubungi aparat keamanan terdekat.
Penulis : Kurnadi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






