PLN UID Kalbar Peringati Bulan K3 Nasional dengan Apel dan Edukasi Keselamatan Kerja
Pontianak (Suara Kalbar) – PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat menggelar apel dan gelar peralatan untuk memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di kantor PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pontianak, pada Jumat (10/01/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh struktural PLN Group Kalbar, termasuk UIP Kalbagbar dan Nusa Daya, serta mitra kerja PLN. Apel ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh karyawan tentang pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif. Selain itu, acara ini juga bertujuan memperkuat budaya keselamatan kerja di perusahaan.
General Manager PLN UID Kalimantan Barat, Joice Lanny Wantania yang memimpin langsung apel tersebut menegaskan bahwa peringatan Bulan K3 Nasional yang berlangsung setiap 12 Januari hingga 12 Februari, dirangkai dengan berbagai kegiatan, termasuk edukasi keselamatan ketenagalistrikan dan inspeksi lapangan.
“Ayo kita terus meningkatkan kepedulian terhadap aspek-aspek K3. Alat Pelindung Diri (APD) dan peralatan kerja wajib dicek secara berkala, dan segera singkirkan apabila sudah tidak layak. Tidak ada toleransi untuk kecelakaan kerja di PLN,” ujar Joice.
Joice juga menyampaikan harapannya agar seluruh pegawai PLN di Kalbar dapat menjadi teladan dalam menjaga aspek K3. Pada tahun 2024, PLN UID Kalbar mencatatkan prestasi membanggakan dengan nihil kecelakaan kerja (Zero Accident).
“Pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD) dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan dalam setiap pekerjaan. Kita harus konsisten dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memberikan pelayanan kelistrikan yang optimal. Untuk pekerjaan di ketinggian, wajib menggunakan full body harness. Jika melanggar, pekerjaan akan dihentikan dan hanya dapat dilanjutkan setelah aturan dan ketentuan yang berlaku dipatuhi,” tegasnya.
Joice menambahkan bahwa PLN Kalbar akan terus meningkatkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2021. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengelola tingkat kematangan dalam implementasi K3 demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.
Penulis: Maria
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





