Pemkab Landak Gelar Rekonsiliasi Data dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
Landak (Suara Kalbar)- Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Heri Adiwijaya membuka acara Rekonsiliasi Data dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Kabupaten Landak di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Selasa (21/01/2025).
Kegiatan itu juga dibarengi dengan penyampaian Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Kabupaten Landak, Pengenalan Coretax Bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah serta Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 bagi Kepala OPD.
Dijelaskan Pj. Sekda Landak Heri Adiwijaya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah adalah laporan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk menyajikan informasi keuangan pemerintah daerah secara menyeluruh dan transparan.
“Setiap entitas termasuk pemerintah daerah, wajib menyusun laporan keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) memberikan gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan entitas,” ujarnya.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak mencakup 7 laporan yakni: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LP-Ekuitas), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Heri menyampaikan dalam Laporan Keuangan tersebut juga mencakup tentang kondisi makro ekonomi Kabupaten Landak, pencapaian target kinerja dan kebijakan keuangan daerah. Kebijakan itu di antaranya mencakup kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan serta dilampiri dengan 2 buah lkhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PT. Landak Barajaki yang sudah diaudit Akuntan Publik.
“Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomar 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah,” terang Heri.
Dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mengkonsolidasikan semua laporan keuangan yang disusun SKPD. Apabila salah satu SKPD terlambat dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan ke BPKAD, maka akan mengakibatkan keterlambatan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian dan penyampaian laporan keuangan unaudited ke BPK RI.
“Berkenaan dengan hal tersebut, saya instruksikan kepada seluruh Kepala SKPD untuk segera menyusun laporan keuangan dan menyampaikan ke BPKAD sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Heri.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now