Mulai 2025, Polri Mulai Lakukan Pengurangan Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Suara Kalbar– Mulai tahun 2025, penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.
Irjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan, sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system). Nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Dijelaskan bahwa seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin. Jika melakukan pelanggaran sedang, akan dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.
“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” jelasnya, dilansir dari ANTARA, Minggu (5/1/2025).
Jika poin habis dalam periode 1 tahun, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara. Poin tersebut juga akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






