SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News KemenPPPA Minta Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Kalbar Dihukum Maksimal

KemenPPPA Minta Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Kalbar Dihukum Maksimal

Suara Kalbar – Kasus dugaan kekerasan seksual (cabul) terhadap tiga anak perempuan yang dilakukan oleh seorang kakek di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat mendapat kecamatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kecaman itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Ia juga meminta penyidik agar menerapkan hukuman maksimal serta tindakan kebiri kepada pelaku jika terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak-anak.

“Kami meminta aparat penegak hukum agar menerapkan hukuman maksimal serta tindakan kebiri kepada pelaku jika terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak berumur 4, 10, dan 12 tahun,” kata Nahar dilansir dari ANTARA.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Kalimantan Barat terkait upaya menangani pemulihan para korban.

Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah seorang kakek berusia 64 tahun diduga mencabuli tiga anak perempuan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dua korban adalah kakak beradik berusia 10 tahun dan 4 tahun, sedangkan satu anak lainnya merupakan sepupu korban berusia 12 tahun.

Kasus ini terungkap saat korban yang berusia 4 tahun mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil kepada ibunya. Korban yang berusia 10 tahun diduga dicabuli sejak November hingga Desember 2024, sementara korban yang berusia 12 tahun dicabuli pelaku sejak Mei 2024. Saat ini pelaku telah ditahan.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan