Kemendagri Monitor Pemberian Keringanan PKB Sampai Opsen BBNKB
Suara Kalbar– Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat monitoring untuk menindaklanjuti pemberian keringanan terhadap penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB yang berlangsung secara daring dari Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menuturkan rapat ini diselenggarakan dalam rangka menyampaikan persepsi dan pemahaman, serta terkait dengan mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku mulai 5 Januari 2025. Oleh karena itu, seluruh gubernur diminta menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga tanggal 4 Januari 2025, yang akan dibayar setelah tanggal 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil.
Dia mengatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, diatur beberapa poin yang perlu diperhatikan para gubernur, seperti memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
Dia juga mengingatkan pentingnya pemda melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut serta mengimbau masyarakat agar patuh membayar pajak.
“Selanjutnya kepala daerah diharapkan melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan,” jelasnya dilansir dari ANTARA.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





