SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Kejaksaan Negeri Sita 33.000 Hektar Aset PT Duta Palma, Begini Respon Wakil Ketua DPRD Bengkayang

Kejaksaan Negeri Sita 33.000 Hektar Aset PT Duta Palma, Begini Respon Wakil Ketua DPRD Bengkayang

Esidorus,SP, MP Wakil Ketua DPRD Bengkayang .[HO-Istimewa]

Bengkayang (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Bengkayang juga turut berperan dalam penyitaan aset milik PT Duta Palma, yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Empat bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Bengkayang telah dipasang plang penyitaan, dengan luas total sekitar 33.000 hektar.

Proses penyitaan ini dilakukan dengan koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkayang dan didampingi oleh pihak perusahaan terkait.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkayang berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayahnya, dengan meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap penyimpangan anggaran negara.

“Melalui pengungkapan kasus-kasus ini, kami berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kami juga akan terus berupaya memaksimalkan potensi pemasukan negara dan menyelesaikan perkara dengan profesionalisme tinggi,” jelas Arifin Arsyad.

“Dengan upaya pengungkapan dan penuntutan perkara Tipikor pada tahun 2024, Kejaksaan Negeri Bengkayang menunjukkan dedikasi dalam memberantas korupsi dan mendukung pembangunan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Arifin Arsyad juga menambahkan, Penyitaan Asset milik PT.Duta Palma yg ada di Kab. Bengkayang oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah dilakukan pemasangan plang penyitaan di empat (4) tempat, yakni :

1.Tanah Sertifikat HGU Nomor : 09. Atas nama PT.Wirata Daya Bangun Persada dengan Luas tanah 14.335, 848 hektar.
2.Tanah Sertifikat HGU Nomor 07. Atas nama PT.Ceria Prima dengan Luas Tanah 8.029,803 hektar.
3.Tanah Sertifikat HGU Nomor 06. Atas nama PT.Ceria Prima dengan Luas Tanah 4.093,11 hektar dan
4.Tanah Sertifikat HGU Nomor 05. Atas nama PT.Ceria Prima dengan Luas tanah 7.023,57 hektar.

Terhadap satu (1) bidang tanah perkebunan dan atau bangunan di atasnya atas nama PT Bengkayang Subur kurang lebih 20.000 hektar di desa Serangkat Kecamatan Ledo, di Sempayuk Desa Belimbing Kecamatan Lumar, Desa Rodaya Kecamatan Ledo dan Desa Lamolda Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang. Dimana sebelum pemasangan plang telah dilakukan koordinasi dengan Badan pertanahan atau BPN Kabupaten Bengkayang dalam rangka menentukan titik koordinat lokasi yang disita dan tentunya juga disaksikan oleh pihak perusahaan.

Menanggapi dilakukannya penyitaan aset Duta Palma Group oleh Kejaksaan Agung RI, Esidorus,SP, MP Wakil Ketua DPRD Bengkayang berpendapat.

“Tentu kita mendukung penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejagung RI terhadap aset-aset PT Dulta Palma Group tentu semua telah melalui mekanisme dan prosedur yang benar,”ujarnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkayang ini juga menambahkan,Sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat dalam Pengawasan dan Kontrol, Kami dari DPRD Bengkayang mendapat informasi ini akan berkoordinasi denga pihak-pihak terkait untuk mendalami permasalahan yang ada.

“Hingga saat ini DPRD Bengkayang belum ada menerima surat atau informasi resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang terkait permasalahan tersebut,” jelas Esidorus.

“Selanjutnya kita akan cek kelapangan dan memastikan masyarakat tidak dirugikan karena dinamika yang ada, untuk itu agar masyarakat tetap tenang dan mempercayai penyelesaian kepada Pemerintah serta tidak melakukan tindakan yang melawan hukum,” pesannya.

Penulis: Kurnadi

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan