Kasus Arisan di Sekadau Mencuat, Kuasa Hukum Tegaskan Iin Evisha Adalah Korban dan Siap Tindak Penyebar Hoaks
Pontianak (Suara Kalbar) – Kasus arisan yang melibatkan Iin Evisha alias Ulan dan T.R (inisial) semakin menyita perhatian publik. Kuasa hukum Iin Evisha, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ruhermansyah & Partners, menyatakan bahwa klien mereka adalah korban dalam perkara ini dan telah mengambil langkah hukum yang sah sesuai prosedur.
Perkara ini berawal pada tahun 2022, saat T.R bergabung dalam arisan yang dikelola oleh Iin Evisha. Aktivitas arisan berlangsung lancar hingga April 2024, ketika T.R meminta bantuan Iin untuk menjual arisan kepada pihak lain. Namun, masalah timbul ketika T.R mulai kesulitan memenuhi kewajibannya, termasuk kewajiban dalam arisan tersebut.
Pada akhir November 2024, Iin mengetahui bahwa T.R menghadapi permasalahan dengan berbagai pihak, termasuk dirinya. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, tetapi T.R gagal memenuhi kesepakatan yang telah ditetapkan.
Pada 31 Desember 2024, Iin Evisha resmi melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan kepada pihak kepolisian melalui nomor laporan Pengaduan/101/XII/2024/SPKT di Polres Sekadau.
Kuasa hukum Iin Evisha, Ruhermansyah, SH, dan Fajar Angreswari, SH, menegaskan bahwa klien mereka adalah pihak yang dirugikan dan berhak mendapatkan perlindungan hukum.
“Kami sangat menyayangkan adanya informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa klien kami justru diadukan ke pihak berwajib. Ini jelas tidak benar dan bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik,” kata Ruhermansyah dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (4/12025).
Penyebaran informasi yang menyesatkan di media sosial menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Bahkan, mereka juga menduga ada oknum advokat turut terlibat dalam menyudutkan nama baik Iin. Kuasa hukum kliennya telah mengumpulkan bukti terkait unggahan yang beredar dan sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk mengatasi masalah ini.
“Penyebaran informasi palsu ini bukan hanya merugikan klien kami, tetapi juga berpotensi melanggar UU ITE. Kami akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi yang salah,” kata Fajar Angreswari.
Mereka juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. “Jika ada laporan yang masuk ke pihak berwajib, itu bukan berarti klien kami sudah bersalah. Hanya pengadilan yang bisa memutuskan status hukum seseorang,” tegasnya.
Dengan berjalannya proses hukum di Polres Sekadau, Ruhermansyah & Partners berkomitmen untuk mendampingi kliennya hingga kasus ini selesai.
Mereka berharap agar masyarakat dan media tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya dan menghentikan penyebaran berita bohong yang dapat memperburuk situasi.
“Kami meminta agar pihak-pihak tertentu segera berhenti menyebarkan informasi yang tidak benar terkait klien kami. Hal tersebut bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius,” tambah Ruhermansyah.
Pihak kuasa hukum juga akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memastikan bahwa klien mereka mendapat keadilan yang seharusnya.
Mereka membuka diri untuk sesi tanya jawab lebih lanjut jika diperlukan oleh ragam media arus utama.
Penulis: Deno
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now