SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kasat Reskrim Polresta Pontianak Himbau Orang Tua Awasi Anak Saat Bermain Layangan

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Himbau Orang Tua Awasi Anak Saat Bermain Layangan

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat ditemui di ruangannya (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Permainan layangan di Kota Pontianak semakin hari kian meresahkan untuk para pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat. Benang yang melintang di jalan kerap kali menjadi penyebab kendaraan tersebut jatuh yang mengakibatkan kecelakaan.

Bahkan cukup banyak masyarakat yang harus dirawat akibat benang (Gelasan) yang tajam digunakan untuk menerbangkan layangan tersebut.

Kasat Reskrim Polisi Resort Kota (Polresta) Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat ditemui Suarakalbar.co.id di ruangannya mengatakan, sampai saat ini belum ada undang-undang resmi yang dapat digunakan untuk melarang permainan layangan ini.

“Sejauh ini belum ada aturan resmi yang mengatur tentang bahaya layangan, namun tetap saja hal ini dapat mengakibatkan masalah bagi pengendara khusunya roda dua,” Kata Kompol Antonius Trias Kuncoro Jati pada Selasa (7/01/2025).

Antonius kemudian mengatakan, bahwa permainan layangan ini cukup meresahkan namun memang perlu adanya sosialisasi dan kerjasama seluruh instansi terkait untuk mencarikan solusi terkait permainan layangan ini.

“Yah kita tau lah sebagian anak kan memang suk bermain layangan akan tetapi kita juga tau tempat mana yang tidak membahayakan orang lain dan diri sendiri, tentu perlu sosialisasi dan kerjasama yang baik dari instansi terkait untuk mencarikan solusi,” ujarnya.

Solusi yang dimaksud, lanjut Kompol Antonius Trias Kuncorojati, adalah bagaimana pada akhirnya hobi bermain layangan ini bisa dimainkan namun tidak membahayakan.

“Bisa kita bilang ini sebagai hobi lah yah, karena kita taulah waktu kecil dulu kita juga suka bermain layangan, tapi makin kesini kan makin banyak yang menjadi korban, maka dari itu sosialisasi dan mencari solusi hal yang penting dalam permasalahan ini, seperti di tiap-tiap kecamatan di Kota Pontianak untuk mempersiapkan spot-spot bermain layangan yang aman, dan tidak menggunakan benang gelasan yang tajam itu,” ungkapnya.

Kemudian dikatakannya lagi, bahwa untuk menyelesaikan permasalahan hobi layangan ini seharusnya seluruh instansi terkait bisa berkoordinasi bersama memecahkan mencarikan masalah ini.

“Kita ini penegak hukum, jika tidak ada unsur pidana didalamnya tentu tidak bisa kita proses, maka dari itu jika memang perlu dilakukan maka saling berkoordinasi dan memberikan sosialisasi serta solusi kemasyarakatan, percuma kita razia terus terusan dampaknya tidak akan signifikan, maka harus ada solusinya selain merazia, memberikan titik-titik yang dikira aman untuk bermain layangan itu perlu juga, ini menurut saya yah,” pungkas Kasat Reskrim.

Menurut data dari Kasat Reskrim Polresta Pontianak, sepanjang tahun 2024 hanya terdapat dua laporan yang disebabkan layangan dan berakhir dengan Restorative justice (RJ), namun banyak juga kejadian akibat layangan yang tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada Kepolisian.

Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan