Kajati Kalbar dan Pj Bupati Sanggau Resmikan “Dangau Hukum”
Sanggau (Suara Kalbar) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) Edyward Kaban bersama Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman melakukan peresmian Dangau Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau yang dipusatkan di aula lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Selasa (21/1/2025).
Kegiatan juga dilakukan secara zoom dengan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sanggau. Kegiatan tersebut juga diikuti Wakil Kepala Kejati Kalbar, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sanggau Periode 2025-2030, Jajaran Forkopimda Kabupaten Sanggau, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan BUMN, BUMD Kabupaten Sanggau.
Para Asisten dan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Kalbar, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda, seluruh Pegawai Kejari Sanggau dan para undangan lainnya.
Kajati Kalbar Edyward Kaban dalam sambutannya mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sanggau yang telah mendukung pembentukan ‘Dangau Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau’.
Kajati juga berharap kedepannya BUMN, BUMD ikut mendukung keberlangsungan program ini melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
“Bahwa visi Kejaksaan tahun 2025-2029 yang tertuang dalam Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan berkomitmen untuk menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern,” katanya.
Untuk mewujudkan visi tersebut, lima misi utama telah ditetapkan. Pertama, memastikan supremasi hukum nasional berjalan dengan berkeadilan dan berkepastian hukum, serta mendukung implementasi keadilan restoratif yang berlandaskan hak asasi manusia. Kedua, meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat untuk mewujudkan budaya tertib hukum yang kokoh.
Ketiga, mengembangkan sistem penanganan perkara dan pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang prima. Keempat, memperkuat tata kelola Kejaksaan guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan kualitas pelayanan publik. Kelima, membentuk aparatur Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan menjadi teladan dalam penegakan hokum,”ungkap Kajati Kalbar.
Namun demikian lanjut Kajati dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kejaksaan sering kali dihadapkan oleh tantangan dalam memberikan layanan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Kondisi geografis yang sulit dijangkau, jaringan komunikasi, serta terbatasnya akses dan infrastruktur, membuat masyarakat desa sulit memperoleh informasi dan layanan hukum yang memadai.
Rendahnya pemahaman hukum di pedesaan, kata Edyward Kaban, juga memperburuk situasi, yang mengakibatkan masalah hukum dan ketidakadilan rentan terjadi pada masyarakat desa. Dengan Luas wilayah Kabupaten Sanggau serta tantangan kondisi geografis yang ada, menyebabkan beberapa daerah kesulitan untuk memperoleh layanan langsung dari Kantor Kejari Sanggau.
“Saya selaku pimpinan di Kejati Kalbar sangat mengapresiasi Kajari Sanggau yang memiliki ide yang sangat brilian. Konsep Dangau Hukum lahir sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menjangkau masyarakat desa dengan pendekatan yang inklusif dan akomodatif. Dalam tradisi masyarakat desa, Dangau mengacu pada tempat berteduh yang digunakan untuk beristirahat, berbincang, atau berdiskusi. Dengan demikian, Dangau Hukum berfungsi sebagai ruang bagi masyarakat desa untuk mendapatkan pemahaman, bimbingan, dan penyelesaian masalah hukum secara langsung,”tambahnya.
Melalui program ini, berbagai tugas dan fungsi Kejaksaan, termasuk dalam Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Intelijen, serta Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, dapat terakomodasi secara komprehensif dalam satu program terpadu.
“Tidak hanya mempermudah akses terhadap layanan hukum, Dangau Hukum juga membangun hubungan yang erat antara Kejaksaan dengan masyarakat desa, sehingga penegakan hukum menjadi lebih diterima dan relevan dengan kebutuhan masyarakat desa,”katanya
Dangau Hukum Kejari Sanggau merupakan program yang dirancang untuk mendekatkan keadilan kepada masyarakat desa, ruang lingkupnya mencakup berbagai kegiatan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat desa dan pemerintah desa dari 163 desa yang ada di Kabupaten Sanggau.
“Berikut merupakan ruang lingkup pelaksanaan program ini yaitu Rumah Restorative Justice,Jaksa Garda Desa, Pendampingan Hukum, Pelayanan Hukum, Posko Akses Keadilan Perempuan Dan Anak. Jadi dengan Dangau Hukum Kejari Sanggau ini sebagai sarana untuk terus berkarya memajukan Indonesia tercinta,”jelasnya.
Sementara itu Pj Bupati Sanggau Suherman berharap momentum peresmian Dangau Hukum Kejari Sanggau ini adalah bentuk hubungan baik dan sebagai sarana silaturahmi sekaligus merepresentasikan adanya sinergitas antara Kejari Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Desa Se Kabupaten Sanggau dalam rangka membangun dan menciptakan Sanggau yang berkepastian hukum dan berkeadilan.
Ia mengatakan luasnya Kabupaten Sanggau membuat cakupan pelayanan dan potensi pelanggaran hukum yang cukup besar pula, sehingga memerlukan strategi, inovasi dan sinergisitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan hukum.
“Dengan adanya Dangau Hukum yang pelaksanaannya dibawah koordinasi Kejari Sanggau menunjukkan bahwa kejaksaan tidak hanya menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum yang terbatas pada tugas dan fungsi penuntutan yang mengutamakan kepastian hukum, tetapi lebih dari itu yaitu mempunyai tanggungjawab moral untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum melalui pendekatan yang bersifat edukatif dan preventif yang dipadukan dengan kearifan lokal, sehingga terwujud keadilan hukum,”ujar Suherman.
Tentunya tujuan Dangau Hukum sebagai rumah Restorative Justice untuk tidak dimaknai secara sederhana dan sempit, bukan berarti bahwa semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, tetapi lebih kepada upaya Kejaksaan untuk memberikan edukasi hukum, memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada pemerintah desa dan masyarakat agar tecipta kesadaran dan pemahaman hukum.
“Hal ini dapat diartikan sejalan dengan pepatah yang mengatakan lebih baik mencegah dari pada mengobati,”ujarnya.
Pada tahun 2024 yang lalu salah satu desa di Kabupaten sanggau yaitu Desa Tunggal Bakti Kecamatan Kembayan ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi dan mendapatkan Piagam Penghargaan dari KPK RI.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah desa berupaya dan berkomitmen menerapkan prinsip anti korupsi dalam kehidupan masyarakatnya melalui tata kelola desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Semoga apa yang dilakukan dan diraih oleh Desa Tunggal Bakti menjadi motivasi bagi desa lainnya untuk melakukan hal yang sama. Kemudian sampai saat ini terdapat 44 desa yang ditetapkan sebagai ‘Desa Bersih Narkoba’ atau Desa Bersinar, dan pada Tahun 2025 ini direncanakan atau ditargetkan 40 Desa sebagai Desa Bersinar, saya meyakini dengan tekad, semangat dan SDM Kepala Desa yang ada target tersebut akan tercapai,” jelas Pj Bupati Sanggau.
Diakhir sambutannya Pj Bupati Sanggau Suherman menyampaikan terimakasih kepada Kajati Kalbar yang telah bersedia hadir secara langsung meresmikan Dangau Hukum sebagai Rumah Restorative Justice, dan juga Kajari Sanggau beserta jajaran, yang telah melakukan inovasi berupa Dangau Hukum sebagai Rumah Restorative Justice di desa.
“Hal ini menunjukkan seorang pemimpin yang berpikir progresif yang memberikan kontribusi positif dan nyata terhadap pemajuan dan pembangunan hukum di Kabupaten Sanggau. Perlu saya sampaikan juga bahwa Kajari Sanggau sudah memberikan kontribusi nyata bagi Kabupaten sanggau berupa ide pensertifikatan gratis tanah rumah ibadah dengan telah diserahkan sertifikat tanah kepada 16 rumah ibadah, kegiatan ini juga menunjukkan sinergisitas dan kolaborasi antara Kejari Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sanggau,”pungkasnya.
Penulis : Darmansyah
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now