Kadin Apresiasi PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Suara Kalbar– Kadin Indonesia sebagai organisasi perwakilan dunia usaha nasional, menyambut baik implementasi tarif PPN 12 persen yang hanya akan diberlakukan pada kelompok barang mewah.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan implementasi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku pada barang dan jasa mewah merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Hal ini akan memastikan bahwa tarif PPN 11 persen masih berlaku bagi barang/jasa yang tidak termasuk barang mewah, dan PPN 0 persen bagi barang-barang kebutuhan pokok.
“Kami melihat hal ini sebagai upaya yang baik bagi pemerintah untuk tetap menjaga daya beli dan konsumsi domestik,” ujar Yukki, dilansir dari ANTARA, Rabu (1/1/2025).
Menurut Yukki, kebijakan ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menyikapi faktor ekonomi eksternal yang penuh ketidakpastian di 2025, khususnya dengan potensi kenaikan tensi perang tarif Amerika Serikat dan China, eskalasi konflik geopolitik, serta dampak era suku bunga tinggi The Fed yang masih berlangsung.
Yukki juga optimistis bahwa target pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dapat tercapai di 2025 dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan dunia usaha. Dimana kunci stabilitas dan pertumbuhan ekonomi adalah peningkatan investasi, efisiensi rantai pasok, dan penguatan sektor produktif.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






