Empat Kontainer Pakaian Bekas Tanpa Izin dari Luar Kalbar Diamankan Petugas
Pontianak (Suara Kalbar) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan adanya aktivitas importasi pakaian bekas tanpa izin beberapa waktu lalu.
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan, pengiriman pakaian bekas tanpa izin tersebut berhasil diungkap berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat adanya aktivitas importasi pakaian bekas. Direktorat Reskim Khusus Polda Kalbar melakukan penyelidikan guna mengungkap informasi tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan 4 unit kontainer yang berisi pakaian bekas yang dikemas dalam Ballpress, terdiri dari 410 ballpres dengan total berat sekitar 36 ton,” ujar Brigjen Pol Roma Hutajulu, Senin (20/1/2025) siang.
Wakapolda Kalbar menuturkan pengungkapan ini merupakan upaya untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, sehingga tugas kepolisian adalah salah satunya bagaimana memberikan ruang home industri garmen dan pakaian jadi.
“Sehingga produk dalam negeri ini bisa berkembang maju dengan cara memitigasi importasi ilegal terkait dengan pakaian pakaian bekas ataupun importasi illegal,” ungkap Wakapolda.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno menambahkan bahwa pakaian-pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri dan akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat untuk disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora,” paparnya
Terkait Jumlah total nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian negara adalah Rp 7,3 milyar dan berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa Pemilik barang dan pelaku Importasi Pakaian Bekas (ballpres) dari negara seberang ke wilayah Republik Indonesia tanpa izin serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki Persetujuan Impor tersebut
“Sdr DY Alias RN, kami tetapkan sebagai Tersangka, diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak 5.000.000.000,” tegasnya.
Penulis : Yati
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




